Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tersangka Pemerkosaan di Kota Malang Diringkus Polisi, Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Polresta Malang Kota menangkap tersangka pemerkosaan terhadap perempuan asal Blitar itu di kawasan Alun-Alun Kota Malang, pada 9 Mei 2024.

25 Mei 2024 | 16.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Polresta Malang Kota menetapkan pria berinisial HK, 33 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan ER, 22, perempuan asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang dikenal melalui media sosial. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, HK, pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, terancam hukuman penjara selama 12 tahun atas kekerasan seksual yang dilakukannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Danang, kepolisian menjerat tersangka pemerkosaan itu dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Danang di Kota Malang, Jumat, 24 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danang mengatakan, korban dan tersangka HK berkenalan lewat media sosial selama 5 bulan. Pemerkosaan terjadi ketika korban datang dari Kabupaten Blitar ke Kota Malang untuk mencari pekerjaan pada 8 Mei 2024.

Ketika berada di Kota Malang, korban menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Korban bercerita ada dokumen yang tertinggal, sehingga tak bisa mencari kerja. "Tersangka kemudian menjemput korban kurang lebih pukul 18.00 WIB dan menawarkan untuk mengantar korban ke Blitar," kata Danang.

Namun, tersangka malah mampir ke rumah temannya. "Tersangka mengajak korban menonton pertunjukan bantengan hingga pukul 01.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.  

Usai nonton pertunjukan bantengan, korban mengajak tersangka langsung pulang ke rumahnya  di Kabupaten Blitar untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Namun tersangka mengajak korban menginap di rumahnya. Agar korban mau menginap, dia mengatakan orang tuanya juga ada di rumah.

"Akhirnya korban mau menginap, keduanya tidur di kamar berbeda. Ternyata di rumah itu tidak ada orang tua pelaku. Saat pagi kurang lebih pukul 05.00 WIB, tersangka meminta bertukar kamar dengan korban," ujarnya.

Kurang lebih pada pukul 07.30 WIB, tersangka memberikan makanan kepada korban. Setelah sarapan, tersangka merayu korban. Namun rayuan itu ditolak.

"Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan adanya ancaman kepada korban. Korban juga sempat dipukul sebanyak empat kali," kata Danang.

Mendapatkan laporan peristiwa pemerkosaan itu, Polresta Malang Kota menangkap tersangka di  kawasan Alun-Alun Kota Malang, pada 9 Mei 2024. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.

Pilihan Editor: Beredar Video Kejaksaan Agung Diteror Konvoi Kendaraan Bersirine usai Jampidsus dikuntit Densus 88

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus