Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Cilegon Menangkap Puluhan Orang yang Mengajak Mudik Lewat Medsos

Kepolisian Resor Cilegon menangkap puluhan orang pelaku yang mengajak mudik di Pelabuhan Merak, Banten. Ajakan itu dilakukan lewat grup Whatsapp

13 Mei 2021 | 08.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemudik sepeda motor di Pelabuhan Merak, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menangkap puluhan orang pelaku yang mengajak mudik melalui group WhatsApp, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Mereka ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. "Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan," kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono, di Cilegon, Banten, Rabu 12 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemungkinan pelaku ajakan mudik terus berkembang, karena saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas di lapangan. Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas, karena para pelaku itu dari wilayah Bekasi, Karawang, dan Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kata dia, di berbagai daerah dilakukan penyekatan untuk melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah sesuai aturan pemerintah pusat.

"Kami akan memproses secara hukum jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan ajakan mudik itu, sebab ajakan mudik berdampak terhadap lonjakan kasus pandemi COVID-19," katanya.

Menurut dia, Polres Cilegon untuk mengantisipasi larangan mudik bekerja secara maksimal dengan menerjunkan petugas Satuan Pengurai Massa (Raimas) dan Petugas Brimob Polda Banten.

Petugas itu disebar dari pintu tol masuk hingga jalur arteri di Cilegon untuk mencegah pemudik Lebaran.

Petugas Raimas dan petugas Brimob Polda Banten mampu mengantisipasi pemudik yang akan menyeberang menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera.

"Kami menindak jika terdapat pemudik dan diputarbalikkan kendaraan mereka," ujarnya.

Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak mematuhi imbauan kepolisian, mereka sama saja melakukan perlawanan terhadap petugas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Namun, mereka yang jelas akan dijerat Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan tugas.

"Kami akan memproses secara hukum bila mereka melakukan perlawanan terhadap petugas," katanya.

Baca: Ini Alasan Polisi Bersenjata Dilibatkan dalam Pos Penyekatan Mudik 2021

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus