Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Indramayu - Polres Indramayu menggagalkan peredaran uang palsu dan menangkap dua pelaku. Kasat Reskrim Polres Indramayu Ajun Komisaris Hillal Adi Imawan mengatakan, penangkapan dua pembuat dan pengedar uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak dan menyimpan uang palsu di sebuah rumah di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar. “Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi di Desa Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu," tutur Hilal, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat tiba di lokasi, polisi menemukan dua orang yang menyimpan beberapa lembar uang rupiah palsu. Pria berinisial A ,39, dan W ,53, warga Kecamatan Gantar dan Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu itu telah ditahan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hillal mengatakan, kedua aku menggunakan cairan varnish untuk membuat tekstur uang palsu terasa lebih kasar agar menyerupai uang asli. Uang palsu itu dicetak dalam pecahan 100.000 rupiah dan diduga akan diedarkan menjelang Lebaran.
Selain menciduk dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 218 lembar uang palsu pecahan 100.000 rupiah, satu kaleng clear varnish, handphone, counterfeit detector serta flashdrive berisi rekaman video aktivitas pelaku.
Hillal mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, apalagi menjelang hari raya seperti saat ini. "Kami berharap masyarakat lebih teliti saat menerima uang dalam transaksi, terutama pecahan besar, “ tutur Hilal. Jika menemukan uang yang mencurigakan, Hilal pun meminta masyarakat segera melaporkan ke kepolisian.
Pilihan Editor: Natalius Pigai Tuding Sejumlah Beleid Era Jokowi Jadi Penyebab Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia