Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Jakarta Pusat Tangkap Empat Bandar Sabu Sindikat Sumatra-Jakarta

Empat bandar sabu itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang.

9 Maret 2022 | 06.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat menangkap 4 bandar sabu dan mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Sumatra-Jakarta dalam operasi selama tiga bulan terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan empat orang tersangka beroperasi di DKI Jakarta. “Yang terkini ada empat tersangka yang kami tangkap. Mereka adalah para sindikat narkoba yang beroperasi di DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari operasi penangkapan ini, Polres Jakarta Pusat menyita 2,9 kilogram narkoba jenis sabu. “Kami tangkap bandar-bandarnya sebelum menyebar. Namun untuk penangkapan terakhir ini, ternyata barang-barangnya sebagian sudah terjual kurang lebih 2 kilogram,” ujarnya.

Empat bandar berinisial AK, BI, AM, dan NI, ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang. Awalnya, polisi pihaknya menangkap dua kurir narkoba berinisial AM dan NI di sebuah hotel di Cipondoh, Tangerang.

“Kami melakukan pengembangan dan akhirnya mendapat gudang penyimpanan di Jalan Neron, Penang, Tangerang Kota dengan tersangka AK,” katanya.

Dari pengakuan AK, ia disuruh menjaga narkoba itu oleh BI. Dari keterangan AK, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap BI. BI diringkus Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi pun menyita 2,9 kilogram sabu dari gudang penyimpanan.

“BI mendapat perintah dari Siti dan Sovi. Kedua orang ini masih kami buru,” kata Hengki.

Atas perbuatannya, keempat tersangka bandar sabu itu dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Baca juga: Bandar Sabu Terkurung di Mobil Saat Ditangkap, Tabrak Beberapa Mobil Saat Kabur

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus