Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan menggerebek pabrik pembuatan obat keras daftar G, yang diduga melanggar hukum (obat ilegal). Di lokasi itu, polisi menyita ribuan butir obat merek Eksimer dan Tramadol.
Pabrik yang digerebek itu beroperasi di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki maraknya peredaran obat keras yang dijual bebas di pasaran.
Baca: Hari Apoteker Sedunia: Apoteker Perangi Obat Ilegal
“Tim Vipers Polsek Serpong yang mengikuti dan membuntuti para pelaku,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Kamis, 28 September 2017.
Menurut Fadli, pabrik itu merupakan tempat produksi langsung obat-obatan sediaan farmasi yang ilegal. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pabrik.
"Yang berhasil diamankan adalah perangkat mesin pencetak, bahan-bahan dasar pembuatan obat, seperti farmakope, titan, talt, zat pewarna, dan pek. Untuk tersangka, yang kita tangkap ada enam orang,” ujarnya.
Keenam pelaku tersebut adalah Rifi Agifari, 20 tahun, Iwan Pakpahan (23),Tumpal D. Siregar, (24), Hoddys Lumban Raja (27), Sutrisno Sihotang (24), dan Julianto (28).
Fadli menyebutkan omzet satu hari produksi obat-obatan ini mencapai Rp 90 juta. Angka itu sebagai konversi perkiraan nilai 80 kilogram atau 660 ribu butir Tramadol dan Exymer.
Semua tersangka dipergoki saat tengah sibuk memproduksi obat ilegal daftar G itu. "Keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini