Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menyita 30.257 butir obat ilegal dari sejumlah toko yang berkedok menjual kosmetik dan sembako di Kota Tangerang. Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap bersama barang bukti itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam tanpa surat izin edar," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Zazali Haryono, Jumat 19 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rinciannya adalah Tramadol sebanyak 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, dan Alprazolam 4 butir. Ketiganya tergolong obat keras yang hanya bisa digunakan lewat resep dokter. Tramadol bahkan masuk golongan narkotika.
Menurut Zazali, obat-obatan dalam daftar G yang dijual tanpa izin ini
diperdagangkan secara langsung juga online atau daring dengan sistem cash on delivery (COD) oleh ke-14 tersangka. Adapun penjual berkedok toko penyedia kosmetik dan sembako.
"Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang atau jiwa dari pengaruh obat terlarang," kata Zazali.
Para tersangka, ujar Zazali, dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya penjara selama 12 tahun.