Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri akan mengonfirmasi ke Kepolisian Daerah Yogyakarta ihwal adanya anggota polisi yang diduga menggunduli tiga tersangka insiden susur sungai di Sleman.
"Kami akan konfirmasi dulu ya ke sana," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2020.
Asep memastikan pihaknya selalu melindungi berbagai aspek hak asasi manusia (HAM) meskipun berstatus sebagai tersangka. "Jadi bagian dari itu juga sebenarnya harus kami lindungi," ucap Asep.
Kabar tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, yang dicukur botak itu, pertama kali disampaikan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
"Pak Polisi, kami marah dan geram. Tak sepatutnya para guru-guru kau giring di jalanan dan dibotakin seperti kriminal tak terampuni," tulis admin dalam akun twitter resmi PB PGRI, @PBPGRI_OFFICIAL pada Selasa, 25 Februari 2020.
"Mereka memang salah, tapi program Pramuka itu legal dan jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! Sebelum semua guru turun," lanjut cuitan itu.
Kepolisian telah menetapkan tiga pembina pramuka yang dinilai paling berperan dominan dalam perencanaan kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Februari 2020.
Ketiga orang itu yakni Isvan Yoppy Andrian, Riyanto, dan Danang Subroto. Mereka berperan merancang program, menentukan lokasi sungai, dan memerintahkan siswa SMPN 1 Turi terjun susur sungai. Sepuluh orang meninggal dalam insiden ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini