Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Bantu KPK Sebar DPO Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara

Janji Setyo disampaikan sehubungan dengan surat KPK yang meminta Polri menangkap tersangka suap DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando yang buron.

2 Oktober 2018 | 10.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolon yang mengenakan rompi tahanan, memeluk kerabatnya setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. Muslim Simbolon resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Polri siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tersangka penerima suap DPRD Sumatera Utara. Polri akan menyebar daftar pencarian orang ke seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau tertangkap, kami serahkan ke KPK," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Janji Setyo disampaikan sehubungan dengan surat KPK yang meminta Polri menangkap tersangka suap DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban yang buron. Ferry dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Setyo juga mengimbau agar KPK menyurati Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice jika Ferry diduga berada di luar negeri. "Kami siap membantu kerja KPK," kata dia.

Red Notice adalah permintaan penahanan terhadap seorang tersangka atau pelaku kriminal yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Interpol. Dengan penerbitan Red Notice, pergerakan pelaku kriminal di luar negeri menjadi terbatas.

KPK telah mengirim surat kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian Up SES NCB-Interpol Indonesia pada 28 September untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban.

KPK telah menetapkan 38 tersangka suap DPRD Sumatera Utara ini. Ke38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho senilai Rp300-350 juta per orangnya.

Mereka diduga menerima suap dari Gatot sehubungan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus