Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol saat puncak arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024 yang terjadi mulai 22 Desember hingga 24 Desember 2023. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengataka guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur Nataru, Polri akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contraflow jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan. "Untuk itu masyarakat bisa selalu meng-update melalui media massa dan media sosial. Selalu menyimpan nomor-nomor penting untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan terjadi permasalahan," kata Sandi, Sabtu, 23 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya di tol, Polri juga telah membatasi operasional kendaraan barang di non tol dengan syarat yang telah ditentukan. "Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako," ujar Sandi.
Dengan semua upaya yang dilakukan Polri dan pemerintah, ia pun berharap masyarakat bisa berlibur bersama keluarga atau ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan selamat saat berangkat maupun kembali ke kota asal. "Polri akan senantiasi memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan berlibur maupun ke kampung halaman saat libur natal dan tahun baru," katanya.
Jadwal Puncak Arus Mudik dan Balik saat Natal dan Tahun Baru 2024
Untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.
Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.