Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian bakal menyerahkan berkas perkara tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti penyidik KPK kasus Novel Baswedan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan ini. "Penyerahan barang bukti dan tersangka diagendakan di minggu ini juga ke kejaksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sedangkan berkas tahap satu, kata Asep, telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Februari 2020 sore. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette setelah dinilai tidak lengkap pada 5 Februari. Kepolisian menggelar rekonstruksi penyerangan Novel pada 7 Februari lalu untuk melengkapi berkas perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jika seluruh berkas perkara kasus Novel Baswedan dengan tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah siap, maka kedua tersangka akan segera menjalani sidang.
Novel Baswedan disiram dengan air keras pada 11 April 2017 di dekat rumahnya setelah menunaikan salat subuh di masjid. Polisi menetapkan dua personel polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai tersangka. Menurut mereka, penyiraman itu dilakukan karena marah terhadap Novel Baswedan yang dianggap sebagai pengkhianat.