Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri: Penggerudukan Radar Bogor oleh PDIP Tak Ada Masalah Pidana

Setyo Wasisto mengatakan permasalahan antara Radar Bogor dan PDIP akan diselesaikan secara damai.

3 Juni 2018 | 18.48 WIB

Seorang Jurnalis berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Dalam aksi tersebut, peserta aksi mengingatkan kembali pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers.  TEMPO/Aris Novia Hidayat
Perbesar
Seorang Jurnalis berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Dalam aksi tersebut, peserta aksi mengingatkan kembali pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. TEMPO/Aris Novia Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan kasus penggerudukan kantor surat kabar Radar Bogor oleh massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP tidak mengandung unsur pidana.

Informasi itu, kata Setyo, dia peroleh dari Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya. "Informasi terakhir dari Polresta Bogor, yang pertama tidak ada masalah pidana," kata Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Ahad, 3 Juni 2018.

Baca: Radar Bogor Dirusak, LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas

Setyo menuturkan antara Radar Bogor dan PDIP sudah ada pertemuan. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan pemberitaan Radar Bogor berjudul Ongkang Ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta tentang gaji Ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri.

Dalam berita itu, Megawati menjadi sampul depan. Setyo berujar kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. "Mungkin dalam waktu dekat ada pertemuan lagi dari asosiasi dan lainnya akan ketemu," ujar Setyo.

Simak: Sudirman Said Sayangkan Ucapan Petinggi PDIP Soal Radar Bogor

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kepolisian RI mengusut tuntas aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor. Aksi tersebut dinilai telah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers.

Pada 30 Mei 2017, Radar Bogor didatangi oleh massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. "Mereka datang sambil marah-marah, membentak, dan memaki karyawan. Bahkan mengejar staf sampai memukul dan merusak properti kantor," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Mei 2018.

Lihat: PWI Sarankan Radar Bogor Mengadu ke Dewan Pers

Nawawi mengencam tindakan premanisme tersebut. "Itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," ujar dia.

Menurut Nawawi, harusnya PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 apabila ingin mengajukan keberatan atas berita yang beredar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus