Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polsek Penjaringan Dalami Unsur Terencana di Kasus Dua Orang Dibakar Hidup-Hidup

MR emosi melihat mantan istrinya sedang berjalan dengan pria lain di pinggir Kali Angke, Penjaringan

6 Januari 2023 | 16.09 WIB

Tersangka pembakar dua orang di Penjaringan, Jakarta Utara digiring oleh anggota Resmob gabungan ke Markas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 6 Januari 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Perbesar
Tersangka pembakar dua orang di Penjaringan, Jakarta Utara digiring oleh anggota Resmob gabungan ke Markas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 6 Januari 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih mendalami unsur terencana dalam kasus dua orang dibakar hidup-hidup di Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu, 4 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tersangka berinisial MR, 45 tahun, diketahui diduga membakar mantan istrinya berinisial D, 39 tahun; dan teman istrinya, S, 40 tahun, di bantaran Kali Angke.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Penjaringan Inspektur Satu Susanto mengatakan MR saat ini masih diperiksa penyidik di kantornya. MR ditangkap personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Penjaringan, Polres Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya, pada Jumat pagi, pukul 08.00 WIB di wilayah Teluk Gong.

"Belum tahu (apakah ada unsur terencana), nanti. Belum tahu karena masih pendalaman," kata Susanto.

Menurut Susanto, MR tidak melawan ketika ditangkap. Saat diperiksa penyidik, dia sudah mengakui perbuatannya.

Di hadapan polisi dan awak media, MR memasang tampang memelas saat diinterogasi sebentar sebelum dijebloskan ke ruang tahanan. MR hampir menangis saat ditanyakan alasannya membakar hidup-hidup kedua korban pada Rabu lalu.
"Itu permasalahan keluarga saya sendiri, pak," ujar MR dengan suara bergetar.

MR mengaku tindakannya membakar kedua korban tidak direncanakan sebelumnya. "Ini tidak (direncanakan), spontan Pak," katanya.

Meski tak membeberkan alasan yang jelas, MR mengakui apa yang dilakukannya dilandasi emosi sesaat terhadap korban D yang merupakan mantan istrinya. "Saya kesal, Pak. Kurang lebih saya hidup 16 tahun (bersama korban D) tidak sampai seperti ini," kata MR.

Atas pembakaran yang dilakukan pelaku, korban S meninggal dunia di tempat. S tutup usia setelah sempat melompat ke Kali Angke usai tubuhnya kepanasan dibakar pelaku.

Di sisi lain, korban D menderita luka bakar dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan, MR ditangkap di kediaman saudaranya pukul 08.30 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi menyita plastik hitam yang digunakan untuk membeli bensin serta baju yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Itu plastik bekas minyak yang dilempar itu, ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," kata Wibowo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus