Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Mabes Polri Tegaskan Penyidikan Akan Sesuai Prosedur

Mabes Polri memastikan kasus Polwan membakar suaminya hingga tewas penyidikannya sesuai prosedur.

10 Juni 2024 | 18.59 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers ihwal pengamanan Opening Ceremony World Water Forum ke-10. (dok. Polri)
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers ihwal pengamanan Opening Ceremony World Water Forum ke-10. (dok. Polri)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah, membakar suaminya sendiri yang juga polisi, yaitu Briptu Rian Dwi Wicaksono, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang menyebabkan Rian meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidikan masih dilakukan oleh Polda Jawa Timur. “Tentunya penyidikan ini kami yakinkan dilakukan secara proporsional dan prosedural,” ujarnya di The Tribrata Dhamarwangsa, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Briptu Fadhilatun membakar Briptu Rian diduga karena suaminya itu sering menghabiskan uang untuk bermain judi online. Padahal uang yang dimiliki semestinya untuk kebutuhan hidup dan tanggungan tiga anak mereka.

Trunoyudo menuturkan perkembangan penyidikan kasus bermotif ekonomi ini akan disampaikan selanjutnya oleh Polda Jawa Timur. Perihal anggota Polri bermain judi online, Trunoyudo tidak berkomentar soal langkah pencegahannya.

Namun, kata dia, penindakan kasus judi online secara umum juga akan ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Langkah-langkah setiap penegakkan hukum, tentu akan dilakukan oleh Bareskrim dalam melihat adanya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang ditimbulkan karena adanya kejahatan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Briptu Fadhilatun merupakan anggota Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya berdinas di Satuan Samapta Polres Jombang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menjelaskan, kasus pembakaran ini berawal dari pelaku yang emosi saat cek saldo rekening suaminya tersisa Rp 800 ribu.

Padalah Rian disebut baru menerima gaji ke-13 pada awal bulan ini berjumlah Rp 2,8 juta. Siangkatnya Fadhilatun dan Rian cekcok pada Sabtu pagi, kemudian akhirnya Rian disiram bensin dan tubuhnya terbakar 96 persen.

“Tersangka sempat minta maaf pada sang suami atas perilaku ini,” ucap Dirmanto.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus