Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melimpahkan tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis di Banjarbaru, Juwita (22 tahun), kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025. Tersangka, prajurit Kelasi Satu Jumran, disebut bertindak sendiri dalam menjalankan aksinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“TNI AL akan memproses perkara ini secara cepat, transparan dan akuntabel serta akan dihukum berat,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady dalam keterangan resminya, Rabu, 9 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wira menjelaskan, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin telah menyelesaikan penyelidikan secara terbuka dan transparan, termasuk menggelar rekonstruksi pada Sabtu, 5 April 2025. Penyidik memeriksa sebelas saksi dan menyita 46 barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Yamaha Freego, pakaian pelaku saat kejadian, serta sarung tangan dan masker.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jumran merencanakan pembunuhan. Ia berangkat dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025 menggunakan bus dan kembali sehari setelahnya dengan pesawat. Dalam aksinya, ia menyewa mobil sebagai tempat melakukan pembunuhan dan membeli perlengkapan untuk menghindari pelacakan.
Di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian, Jumran memiting dan mencekik leher korban hingga tewas. Motif pembunuhan diduga karena pelaku enggan bertanggung jawab menikahi korban.
Penyidik menyatakan Jumran cukup bukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan rampungnya penyidikan, kasus ini resmi dilimpahkan ke oditurat militer. "Perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kls Bah Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Wira.
TNI AL menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan dan akan dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” ujar Wira.
Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor korban masih tergeletak di lokasi kejadian. Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan.
Kuasa hukum dari keluarga jurnalis Juwita, Muhamad Pazri, berkata Juwita dan terduga pelaku Kelasi Satu Jumran alias J telah saling kenal sejak September 2024 melalui media sosial.
Pazri menduga ada unsur pemerkosaan terhadap Juwita. “Jadi kekerasan seksual yang dialami korban ini, kami menduga sih itu terjadi pemerkosaan,” kata Muhamad Pazri usai mendampingi pemeriksaan kedua dari dua saksi keluarga korban di Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin pada Rabu, 2 April 2025.
Ia menegaskan keluarga korban meminta dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di sekitar kemaluan korban. Sebab keterangan dari dokter forensik, kata Pazri, volume sperma sangat besar.
“Hal ini memunculkan pertanyaan asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk tes DNA guna memastikan pemilik sperma itu. Tes DNA ini penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ucap Pazri.
Ia mengusulkan tes DNA atas cairan sperma itu bisa dilakukan pada fasilitas forensik di Kota Surabaya dan Jakarta. Keluarga korban berharap langkah-langkah itu mempercepat penyidikan dan kejelasan dalam mengungkap fakta di balik kasus ini. Pelaku Jumran telah ditetapkan tersangka pembunuhan pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Diananta P. Sumedi dari Banjarbaru berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online