Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pria di Video Masjid Al Huda Jadi Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Pria yang diduga dipukuli di halaman Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, disangka sebagai pemasok batu saat kerusuhan 22 Mei.

25 Mei 2019 | 18.27 WIB

Tersangka kerusuhan 22 Mei yang ditangkap di Masjid Al Huda, Tanah Abang, Jakarta Pusat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Perbesar
Tersangka kerusuhan 22 Mei yang ditangkap di Masjid Al Huda, Tanah Abang, Jakarta Pusat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan Andri Bibir, pria yang diduga dipukuli di halaman Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Kepolisian menyatakan Andri berperan sebagai pemasok batu yang dipakai para demonstran untuk melempari polisi.

Baca: Polri Buka Suara soal Video Viral Pemukulan Remaja oleh Brimob

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saudara A alias Andri Bibir perannya adalah mengumpulkan batu ke dalam tas ransel. Dia yang menyuplai kepada teman-temannya ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Kementerian Poltik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain membawa batu, Andri juga disangka membawa dua jerigen air. Air itu disiapkan untuk membasuh muka demonstran yang terkena gas air mata. "Andri Bibir mengumpulkan batu dan membawa 2 jerigen air untuk mencuci mata," kata Dedi.

Andri ditangkap pada Kamis pagi, 23 Mei 2019 di sekitar Masjid Al Huda, Jakarta Pusat, 1,1 kilometer dari Bawaslu yang menjadi titik bentrok. Video penangkapan Andri sempat tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi itu 1 menit 20 detik itu, Andri terlihat sempat ditendang, dipukuli, dan diseret oleh sejumlah anggota Brimob.

Dedi menuturkan Andri menjadi tersangka bersama kelompoknya, yang berjumlah 10 orang. Mereka adalah Mulyadi yang berperan menyerang polisi dan Andi yang berperan membawa air minum. Selain itu, delapan orang lainnya berperan melempar batu dan molotov kepada aparat yakni, Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M Yusuf, Julianto, Syaffudin dan Markus.

Baca: Tidak Tewas, Korban Pengeroyokan Brimob Kini di Tahanan Polda

Terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap Andri, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan akan melakukan pemeriksaan sidang disiplin. "Kalau misalnya terbukti maka akan ditindak seusia prosedur yang ada di Propam, bisa tindakan disiplin, bisa kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus