Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan Andri Bibir, pria yang diduga dipukuli di halaman Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Kepolisian menyatakan Andri berperan sebagai pemasok batu yang dipakai para demonstran untuk melempari polisi.
Baca: Polri Buka Suara soal Video Viral Pemukulan Remaja oleh Brimob
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saudara A alias Andri Bibir perannya adalah mengumpulkan batu ke dalam tas ransel. Dia yang menyuplai kepada teman-temannya ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Kementerian Poltik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain membawa batu, Andri juga disangka membawa dua jerigen air. Air itu disiapkan untuk membasuh muka demonstran yang terkena gas air mata. "Andri Bibir mengumpulkan batu dan membawa 2 jerigen air untuk mencuci mata," kata Dedi.
Andri ditangkap pada Kamis pagi, 23 Mei 2019 di sekitar Masjid Al Huda, Jakarta Pusat, 1,1 kilometer dari Bawaslu yang menjadi titik bentrok. Video penangkapan Andri sempat tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi itu 1 menit 20 detik itu, Andri terlihat sempat ditendang, dipukuli, dan diseret oleh sejumlah anggota Brimob.
Dedi menuturkan Andri menjadi tersangka bersama kelompoknya, yang berjumlah 10 orang. Mereka adalah Mulyadi yang berperan menyerang polisi dan Andi yang berperan membawa air minum. Selain itu, delapan orang lainnya berperan melempar batu dan molotov kepada aparat yakni, Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M Yusuf, Julianto, Syaffudin dan Markus.
Baca: Tidak Tewas, Korban Pengeroyokan Brimob Kini di Tahanan Polda
Terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap Andri, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan akan melakukan pemeriksaan sidang disiplin. "Kalau misalnya terbukti maka akan ditindak seusia prosedur yang ada di Propam, bisa tindakan disiplin, bisa kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya," kata dia.