Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PFI dan AJI Semarang Kecam Pemukulan yang Dilakukan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis

Ajudan Kapolri menampar kepala seorang pewarta foto dari Antara. Si ajudan bahkan mengeluarkan ancaman akan menempeleng para jurnalis.

6 April 2025 | 19.02 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit berbincang dengan anak anak yang menunggu jadwal kereta pada arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, 5 April 2025. Menurut Kapolri banyaknya pemudik yang memilih angkutan kereta meringankan beban di jalan raya. Pada arus balik tahun ini  PT KAI menyediakan 479.218 tiket dengan 858 perjalanan yang 91 persen telah dipesan. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit berbincang dengan anak anak yang menunggu jadwal kereta pada arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, 5 April 2025. Menurut Kapolri banyaknya pemudik yang memilih angkutan kereta meringankan beban di jalan raya. Pada arus balik tahun ini PT KAI menyediakan 479.218 tiket dengan 858 perjalanan yang 91 persen telah dipesan. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan ajudan Kepala Kepolisian RI terhadap seorang jurnalis foto saat peliputan agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu, 5 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insiden terjadi ketika Kapolri menyapa seorang penumpang disabilitas. Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengambil gambar dari jarak wajar. Saat itulah, salah satu ajudan Kapolri menampar kepala Makna. Ketegangan meningkat ketika ajudan tersebut membuka jalan dan melontarkan ancaman kepada para jurnalis. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tindakan kekerasan tidak berhenti di situ. Sejumlah jurnalis lain juga mengalami dorongan, intimidasi fisik, bahkan ada yang dicekik. Insiden ini menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan jurnalis.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap kerja jurnalistik. "Ini tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 6 April 2025.

Dhana menyebut, peristiwa ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk penghalangan dan kekerasan.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, juga mengecam tindakan aparat tersebut. Ia menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas. “Kami mendesak permintaan maaf terbuka dari pelaku dan tindakan disipliner dari Polri,” kata Daffy.

PFI dan AJI Semarang mendesak Polri untuk mengevaluasi dan menindak tegas anggotanya yang melanggar. Keduanya juga menyerukan agar seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil turut mengawal kasus ini agar tak berulang.

“Polri harus belajar dari kasus ini agar tidak mengulangi kekeliruan yang sama,” ujar mereka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, merespons insiden tersebut. “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Trunoyudo kepada Tempo saat dikonfirmasi Ahad, 6 April 2025.

Menurut Trunoyudo, situasi lapangan saat itu memang cukup padat, namun aparat tetap wajib menjalankan tugas sesuai prosedur. “Seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” ujarnya.

Trunoyudo menegaskan, Polri tengah mengumpulkan informasi dari tim pengamanan Kapolri yang berada di lokasi saat kejadian. Jika ditemukan pelanggaran etik atau disiplin, Mabes Polri akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

“Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus