Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel dari Senin, 16 Januari hingga Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa mengeluarkan tuntutan penjara yang bervariasi untuk kelima terdakwa, berikut rangkumannya
- Ricky Rizal
Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang tuntutan pada Senin, 16 Januari 2023. Dalam sidang tersebut, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” kata jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum mengatakan jawaban terdakwa Ricky Rizal yang mengaku ke Ferdy Sambo tidak kuat mental menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan merupakan upaya mencegah Ferdy Sambo membunuh Yosua.
“Melainkan hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materiil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Selain itu, jaksa menilai Ricky Rizal tidak berupaya mencegah pembunuhan karena tidak membantah tawaran Ferdy Sambo untuk mem-backup jika Yosua melawan. “Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” ujar jaksa.
- Kuat Ma'ruf
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa pertama yang mendengar pembacaan tuntutan dalam sidang yang digelar Senin, 16 Januari 2023. Dalam sidang itu, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Kuat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan.
Jaksa mengatakan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ini, yakni perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa juga menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.
Jaksa menduga Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.
- Putri Candrawathi
Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dalam sidang yang digelar Rabu, 18 Desember 2023 kemarin. Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa. Tuntutan itu menuai sorakan dari pengunjung sidang.
Disebutkan jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Putri juga dinilai jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tanpa penyesalan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa. Adapun dua hal yang meringankan adalah Putri belum pernah dihukum dan juga berlaku sopan selama persidangan.
Baca: LPSK Sebut Tuntutan Richard Eliezer Bikin Orang Enggan Menjadi Justice Collaborator
- Richard Eliezer
Richard Eliezer dijatuhi tuntutan tertinggi kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu, 16 Januari 2023.
Menurut jaksa, tindakan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagai yang telah didakwakan yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa. Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korba dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
- Ferdy Sambo
Untuk sang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, Jaksa menuntut hukuman bui seumur hidup. Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Selasa, 17 Januari 2023. "Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.
JPU mengatakan Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua. "Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan," ujar jaksa.
Disebutkan oleh jaksa, fakta yang menunjukkan hal itu adalah Ferdy Sambo yang berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Yosua. Salah satunya adalah Ferdy Sambo kedapatan melap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua. "Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk menghilangkan barang bukti berupa sidik jari," ujar jaksa.
Perbuatannya juga dinilai mencoreng nama institusi Polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia. Jaksa mengatakan, sebagai seorang petinggi Polri, Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Perbuatan Sambo itu juga menyeret banyak anggota Polri lainnya sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Kronologi Seteru Jaksa Vs LPSK dalam Kasus Tuntutan Hukuman Pidana Richard Eliezer 12 Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.