Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak dimutasi menyusul 34 anggota reserse narkoba lain yang sudah dipindah lebih dulu pada 26 Desember 2024. Puluhan anggota reserse narkoba itu terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mutasi Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald tercatat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP/2024 tertanggal 29 Desember 2024. "Betul," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan surat tersebut, Donald kini ditugaskan di Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Badan Pemelihara Kemanan (Baharkam) Polri sebagai Analis Kebijakan Madya.
Sebelumnya, 18 angggota Polri telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan penonton DWP 2024 ini. Mereka diduga melakukan tes urine secara acak kepada penonton yang hadir, dan mengancam akan menahannya jika tidak membayar uang tebusan dengan nominal tertentu.
Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim menyatakan, Propam telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 miliar dari kasus pemerasan ini.
Berikut Profil dan LHKPN Donald Parlaungan Simanjutak
Donald Parlaungan Simanjuntak merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Dalam jejak karirnya, ia lama berdinas di Polda Sumatera Utara. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kapolres Binjai, dan Kapolres Samosir.
Sebelum dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada tahun 2023, ia merupakan Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Personel (Litbangpers) Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.
Sementara itu, saat Tempo mencari data harta kekayaan Donald melalui website Lapolan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tak ada satupun laporan harta kekayaan atas nama Donald Paulungan Simanjuntak. Baik di tahun 2024, maupun di tahun-tahun sebelumnya.
Tempo mengkonfirmasi hal tersebut kepada Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa Donald belum pernah mendaftarkan harta kekayaannya.
"Dari penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN," ucap Budi saat dihubungi pada Senin, 30 Desember 2024.
Oleh karena itu, tutur dia, KPK meminta Inspektorat Pengawasan di Polri untuk memantau kepatuhan LHKPN di Institusi Bhayangkara secara keseluruhan. "Sebagaimana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.
Pilihan Editor: Kombes Tedjo Kusumo yang Pimpin Penguntitan Jampidsus Diangkat Jadi Direktur Penindakan Densus 88