Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Dipanggil Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK memanggil Febri Diansyah sebagai saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi di Kementan. Berikut profilnya.

2 Oktober 2023 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum Aliansi 1057 KSP Indosurya, Febri Diansyah, berbincang dengan perwakilan Aliansi setelah membicarakan rencana tahapan pemulihan kerugian di Kejaksaan Agung, pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Febri Diansyah sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menyampaikan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi. Salah satu tujuan pemanggilan tersebut, kata Ali, guna pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini, 2 Oktober 2023 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali, seperti dilansir dari Tempo, Senin, 2 Oktober 2023.

Selain Febri, saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan perihal Kementan RI yang sedang diselesaikan KPK,” ujarnya.

Febri yang merupakan eks Jubir KPK telah mengkonfirmasi bahwa dirinya bersama Rasamala akan mendatangi KPK. 

“Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut,” kata Febri.

Febri mengatakan akan mendatangi KPK guna memastikan pemanggilan tersebut, serta kepastian surat pemanggilan yang dilakukan oleh KPK.

“Salah satunya terkait ke mana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA (Whatsapp) tersebut,” katanya.

Selain sebagai eks Jubir KPK, siapa sebenarnya Febri Diansyah? Berikut sepak terjang Febri usai mundur dari KPK.

Profil Febri Diansyah

Menukil laman Tempo, Febri Diansyah dilahirkan di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983. Febri bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2007.

Pada 2016, ia menjadi sebagai Pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Kemudian ia sempat didapuk menjadi Jubir KPK.

Namun pada 2020, Febri menyerahkan surat pengunduran diri yang ditujukan pada mundur pimpinan KPK, Sekjen KPK, serta Kepala Biro SDM KPK.

Febri beralasan, telah berubahnya kondisi politik dan hukum di KPK yang membuat dirinya memutuskan mundur.

Setelah mengundurkan diri dari KPK, Febri lantas membentuk kantor hukum bernama Visi Law Office bersama rekannya di ICW, Donal Fariz.

Selanjutnya: Febri diketahui menjadi tim…

Febri diketahui pernah menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Febri membela istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” kata Febri, saat itu.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap pernah menyarankan agar rekannya Febri dan Rasamala Aritonang mundur sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi dan mendengarkan suara publik.

Pasalnya, keduanya merupakan tokoh kepercayaan publik. Apalagi saat ini reaksi publik terhadap tersangka cenderung negatif sehingga menyarankan agar keduanya menarik keputusannya.

Namun Febri mengatakan keputusan bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi merupakan pilihan profesional sebagai seorang advokat.

Di sisi lain, Febri menekankan terdapat hak-hak tersangka yang dijamin undang-undang. Ia juga berjanji akan fokus menelusuri fakta dan bersikap objektif.

KPK minta kooperatif

Sebelumnya, Ali mengimbau agar pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara bisa kooperatif. Pasalnya, kata dia, ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor bisa dilakukan terhadap pihak manapun yang dimaksud.

“Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” ujarnya.

Hal itu dikatakan Ali, saat tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementan, adanya temuan dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

Beberapa dokumen dimaksud, katanya, diduga kuat bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya, agar tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” katanya.

BAGUS PRIBADI | INGE KLARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus