Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi menetapkan Firman Hertanto sebagai tersangka pencucian uang bisnis judi online.
Firman Hertanto alias Aseng terkenal sebagai pengusaha bisnis judi di Semarang.
Hotel yang dikelolanya di Semarang digerebek dalam kasus judi pada 2013.
MESKI sudah disita Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada awal Januari 2025, Hotel Aruss Semarang di Jalan Dr Wahidin, Semarang, masih beroperasi dua pekan kemudian. Sejumlah kendaraan terlihat masih parkir di pekarangan. Polisi menyita hotel bintang empat yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu karena diduga dibangun dari duit hasil judi online. Dalam kasus ini, polisi menetapkan PT Arta Jaya dan komisarisnya, Firman Hertanto, sebagai tersangka pencucian uang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Pemain Puncak Jaringan Judi