Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Siapa Firman Hertanto yang Disebut Polisi Bandar Judi Online Semarang

Polisi menetapkan Firman Hertanto alias Aseng sebagai tersangka pencucian uang judi online. Berteman dengan Jerry Hermawan Lo.

19 Januari 2025 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyematkan spanduk disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Antara/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polisi menetapkan Firman Hertanto sebagai tersangka pencucian uang bisnis judi online.

  • Firman Hertanto alias Aseng terkenal sebagai pengusaha bisnis judi di Semarang.

  • Hotel yang dikelolanya di Semarang digerebek dalam kasus judi pada 2013.

MESKI sudah disita Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada awal Januari 2025, Hotel Aruss Semarang di Jalan Dr Wahidin, Semarang, masih beroperasi dua pekan kemudian. Sejumlah kendaraan terlihat masih parkir di pekarangan. Polisi menyita hotel bintang empat yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu karena diduga dibangun dari duit hasil judi online. Dalam kasus ini, polisi menetapkan PT Arta Jaya dan komisarisnya, Firman Hertanto, sebagai tersangka pencucian uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan Firman alias Aseng diduga terlibat judi online. Pria 69 tahun itu dituduh mengkoordinasi belasan rekening pengepul dan penampung duit judi untuk mengaburkan aktivitasnya. Duit tersebut dikirimkan ke rekening pengumpul, yakni atas nama Firman Hertanto dan PT Arta Jaya. Uang itu kemudian digunakan untuk membangun hotel pada 2020-2022. “FH ini top leader di jaringan judi online,” ujar Helfi kepada Tempo pada Kamis, 16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama PT Arta Jaya Putra dan Firman sebenarnya sudah lama muncul. Pada 2013, Bareskrim menggerebek arena judi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, alamat yang sama dengan Hotel Aruss. Polisi menyita 150 mesin dingdong serta menangkap 2 kasir, 25 operator mesin judi, dan 5 petugas keamanan. Saat itu ditemukan pula plang nama PT Kreasi Arta Jaya dan kantor advokat Tri Nurtaufan & Rekan. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, Tri Nurtaufan adalah Direktur Utama PT Arta Jaya.

Tempo berupaya menghubungi Tri Nurtaufan untuk meminta konfirmasi soal kasus yang terjadi pada 2013 itu. Tri meminta Tempo menghubungi pengacara Hotel Aruss sekaligus pengacara Firman Hertanto, Ahmad Maulana. Dihubungi lewat nomor teleponnya, Ahmad tak kunjung merespons hingga Jumat, 17 Januari 2025.

General Manager Hotel Aruss Sendek Prawinko juga enggan menjelaskan perihal kasus yang dihadapi perusahaannya. Termasuk mengenai kepemilikan PT Kreasi Arta Jaya dan Firman. “Terkait dengan kasus perusahaan, kepemilikan ditangani pengacara,” kata Sendek.

Seseorang yang mengetahui perihal bisnis judi mengatakan Firman sudah lama aktif di dunia judi. Firman alias Aseng disebutkan menguasai lapak judi toto gelap atau togel dan Porkas di Semarang. Dua sumber lain mengatakan itu adalah alasan Firman mengenal Jerry Hermawan Lo. Meski membantah kebenaran informasi itu, Jerry kerap dikaitkan dengan kepemilikan pusat hiburan dan kasino di Kamboja.

Jerry adalah pendiri kelompok bisnis JHL Group. Kepada Tempo, Jerry mengaku mengenal Firman. Tapi ia enggan menjelaskan masalah yang dihadapi Firman. “Saya enggak enak membicarakan kawan, nanti saya meminta izin beliau dulu,” tuturnya lewat WhatsApp.

Seorang pengusaha asal Kota Batam, Kepulauan Riau, Johanes Kennedy Aritonang, juga mengaku mengenal Firman. Ia mengklaim baru mengetahui Firman terlibat kasus judi online dan mengelola hotel di Semarang. Dia mengenal Firman sebagai salah seorang pebisnis sukses. Namun ia tak mengetahui bisnis Firman bergerak di sektor apa.

Johanes mengenal Firman karena sama-sama menyenangi olahraga bela diri taekwondo. Johanes, Firman, dan tujuh orang lain asal Indonesia—termasuk Jerry Hermawan Lo—pernah mendapat sabuk kehormatan dari Federasi Taekwondo Dunia atau Kukkiwon pada 27 Februari 2024. “Perhatian Firman cukup besar pada taekwondo,” ucap Wakil Ketua III Pengurus Besar Taekwondo Indonesia atau PBTI itu.

Selain menghubungi pengacaranya, Ahmad Maulana, Tempo berupaya meminta konfirmasi mengenai rekam jejak dan bisnis Firman dengan mendatangi rumahnya di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Namun surat permohonan wawancara yang dikirim ke rumah Firman dan Ahmad Maulana tak berbalas hingga Jumat, 17 Januari 2025.

Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan Firman saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta karena penyakit stroke dan jantung. Namun, Helfi menjelaskan, dalam pemeriksaan awal pada pekan pertama Januari 2025, Firman sudah menceritakan semua sepak terjangnya kepada penyidik. “Dia kooperatif saat diperiksa,” tutur Helfi.

Jamal A. Nashr dari Semarang dan Yogi Eka Saputra dari Batam berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Pemain Puncak Jaringan Judi

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus