Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Komisi Yudisial memproses laporan kode etik yang menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang.
Hakim PN Sumedang diduga menerima uang komisi pembagian ganti rugi lahan jalan tol Cisumdawu.
Fulus diduga mengalir lewat suaminya.
TIM pemeriksa Komisi Yudisial mesti bolak-balik dari Jakarta ke Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2024. Saat itu mereka sibuk memeriksa empat orang yang terseret perkara bagi-bagi uang konsinyasi atau ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau Cisumdawu. Terlapor dalam kasus ini adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB, Indah Wastukencana Wulan. Ia diduga "kecipratan" uang komisi dari pihak yang sedang beperkara dalam gugatan ganti rugi lahan proyek jalan tol. Total uang konsinyasi mencapai Rp 329 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Bagi-bagi Konsinyasi Jalan Tol Cisumdawu