Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Frans Josua Napitu diskors tidak boleh mengikuti perkuliahan selama enam bulan setelah melaporkan Rektor Unnes ke KPK.
Dituduh sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka karena ikut berunjuk rasa soal #PapuaLivesMatter
Aktif di kegiatan mahasiswa dan advokasi, cemerlang di nilai akademik.
UCAPAN penyemangat membanjiri telepon seluler Frans Josua Napitu pada Senin, 16 November lalu. Sejumlah kawan menyampaikan agar mahasiswa semester sembilan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu tetap kritis dan tak putus kuliah.
Frans kebingungan. Ia menanyakan maksudnya kepada salah seorang pengirim pesan. Jawaban kawan itu: Frans dikembalikan kampus kepada orang tuanya untuk menjalani “pembinaan moral dan mental” selama enam bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah. “Saya yang diskors malah tahu belakangan,” ujar Frans pada Rabu, 18 November lalu.
Hingga Senin siang, penyebab Frans dihukum belum jelas. Fakultas tak pernah mengabarinya. Frans menduga sanksi tersebut adalah buntut laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tiga hari sebelumnya, Frans menyambangi gedung KPK di Jakarta Selatan. Pada Jumat, 13 November lalu ia melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman atas dugaan korupsi pengelolaan dana mahasiswa. Dalam laporannya, Frans menyebut ada kejanggalan dalam anggaran universitas yang bersumber dari mahasiswa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo