Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Propam Periksa 11 Orang Saksi Usut Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Propam Polda Metro tidak menggeledah rumah AKBP Bintoro untuk mengusut dugaan pemerasan ini.

30 Januari 2025 | 07.57 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kabid Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap memberikan keterangan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan sekaligus anak dari bos jaringan klinik laboratorium kesehatan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, di Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kabid Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap memberikan keterangan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan sekaligus anak dari bos jaringan klinik laboratorium kesehatan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, di Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 11 orang saksi untuk mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah saksi yang diperiksa masih bisa bertambah. "Kemungkinan akan berkembang,” ucap Ketua Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap, Rabu, 29 Januari 2025.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Radjo mengatakan Propam tidak berencana melakukan penggeledahan di rumah Bintoro untuk menelisik lebih jauh bukti-bukti terkait dugaan pemerasan tersebut. Bintoro sendiri sudah meminta Propam untuk menggeledah rumah, untuk mencari bukti uang bila memang ada pemerasan.       

"Untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” kata Bintoro dalam keterangan video yang dibagikan kepada awak media pada Ahad, 26 Januari 2025. 

Saat ini, AKBP Bintoro dan tiga polisi lain telah ditahan di patsus atau penempatan khusus untuk kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya, Propam dan Pengamanan Internal atau Paminal akan segera menggelar sidak etik terhadap para terperiksa. "Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” tutur Radjo. 

AKBP Bintoro dituduh telah melakukan pemerasan terhadap pihak keluarga tersangka pembunuhan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada April 2024 lalu. Saat itu, Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan 16 tahun yang membuka jasa open BO.

Ketika itu, Bintoro mengatakan korban FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba oleh kedua tersangka. "Ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A alias BAS dan BH," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 April 2024.

Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 April 2024. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan seorang remaja wanita lain berinisial A. "Pada saat kejadian mereka di-open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," kata Bintoro.

Belakangan kemudian beredar kabar, bahwa AKBP Bintoro melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka. Bintoro sendiri sudah membantah tuduhan tersebut.

Menurut dia, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirina telah melakukan pemerasan. "Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025.

Namun AKBP Bintoro mengakui bahwa dirinya sedang digugat perdata di PN Jakarta Selatan. Namun, kata dia, gugatan perdata itu tak punya kaitan dengan berita dugaan pemerasan. Nama dua penggugat punya kesamaan nama dengan dua tersangka kasus pembunuhan yang dahulu diusut Bintoro.  

“Gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 26 Januari 2025. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus