Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga anak korban kasus bullying geng pelajar SMA Binus School Serpong enggan berdamai. Mereka tetap akan melanjutkan kasus ini hingga proses persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk diketahui pada Senin 18 Maret 2024 kemarin proses diversi dalam kasus ini telah dilakukan. Namun dalam proses itu tidak terdapat kesepakatan atau titik temu dalam perdamaian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ibu anak korban, W, mengaku dirinya enggan berdamai dalam kasus anak yang menimpa putranya. "Tidak ditemukan tanda tanda perdamaian, berkas lanjutkan ke kejaksaan aja," katanya saat dihubungi TEMPO, Selasa 19 Maret 2024.
Menurur dia apa yang telah dilakukan delapan orang anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka ini tidaklah dibenarkan. Apalagi kejadian tersebut menimpa anak yang masih bersekolah.
"Mereka sudah melakukan perbuatan pidana dan harus mempertanggung jawabkannya secara hukum. Biarlah hukum akan berproses untuk mendapatkan keadilan, jalur diversi bukan pilihan kami pilihan kami adalah proses hukum," tukasnya.
Melihat hal ini Pendamping Hukum dari Mitra PPA Kota Tangerang Selatan Rizki Firdaus mengatakan proses hukum akan terus berjalan ke tahapan berikutnya dalam Sistem Peradilan Anak atau SPA.
"Berkas akan segera dilimpahkan yaitu P21. Tahap 1 dan tahap 2 namun kalau mengacu pada waktu diversi itu kan bisa 30 hari kalender," ujarnya.
Namun, kata Rizki untuk delapan orang ABH memang tidak dilakukan penahanan.
"Berikutnya kemungkinan ditahan atau engga yang perlu di garis bawahi kita harus bedakan ABH dengan status tersangka. Kalau ABH pasal 32 UU SPA ketika orangtua menjamin maka dia tidak wajib sifatnya ditahan, sekalipun ditahan waktunya 8 plus 7 hari," ujarnya.
Meski demikian pihaknya mempertanyakan lebih jauh ihwal empat orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. Dirinya akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
"Kalau status tersangka ini yang lagi kita FU terus karena kan sudah dewasa. Dan unsur dalam Pasal pidana sudah masuk dalam kategori penahanan apalagi jika di junto ke soal pelecehan seksualnya," ujarnya.