Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti akan minta klarifikasi dari Polda Metro Jaya tentang kelanjutan kasus bullying pelajar Binus School Serpong yang tak kunjung rampung. Kasus perundungan yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan sejak 7 bulan lalu ini belum juga disidangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya tentang kasus ini masih belum P-21, padahal kasus ini menjadi perhatian publik," kata dia pada Tempo, Jumat 30 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poengky mengatakan Kompolnas akan menanyakan kendala apa yang dihadapi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Dia meminta penyidik Unit PPA Polres Tangsel bisa bekerja secara profesional.
"Kompolnas akan menanyakan apa kesulitan yang dihadapi sehingga menyebabkan kasus tidak segera P-21. Penyidik diharapkan memproses kasus ini dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya tidak terbantahkan," ujarnya.
Dia menambahkan kasus yang melibatkan anak korban serta anak berhadapan hukum ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. "Kasus terkait anak memang diharapkan prosesnya cepat," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan berkas perkara kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan lagi ke kejaksaan negeri setempat. Meskipun sebelumnya berkas itu sempat dikirim.
"Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara," ungkap dia saat dihubungi, Selasa 27 Agustus 2024.
Menurut Hasbullah, pada kasus bullying terhadap korban anak ini terdapat empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, MEPR. Kemudian ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT dan JA
Menurutnya saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara tersebut kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.
"Apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum," jelasnya.
Hasbullah menegaskan terdapat beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Hasbullah menambahkan kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara bullying di Binus School dinyatakan lengkap atau P21. "Nanti kalo udh P21 penyerahan tersangka dan barang bukti," tegasnya.
Pilihan Editor: Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun - Kun Wardana, Bawaslu DKI: Ada Dugaan Tindak Pidana