Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Gugatan Warga

Berita Tempo Plus

Putusan Penghadang Proyek Rembang

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga penolak pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Perusahaan mengklaim telah mengeluarkan dana Rp 5 triliun.

17 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Putusan Penghadang Proyek Rembang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BAGI Joko Prianto, Ahad malam dua pekan lalu menjadi saat yang tak terlupakan. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Atma Khikmi, memberi tahu dia bahwa Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. ”Ini kemenangan masyarakat,” kata Joko, Kamis pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus