Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BAGI Joko Prianto, Ahad malam dua pekan lalu menjadi saat yang tak terlupakan. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Atma Khikmi, memberi tahu dia bahwa Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. ”Ini kemenangan masyarakat,” kata Joko, Kamis pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo