Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Hukuman Percobaan

Jaksa hanya menuntut Rachel Vennya empat bulan hukuman percobaan dengan pertimbangan para terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.

10 Desember 2021 | 17.02 WIB

Selebgram Rachel Vennya menghadiriri sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, 10 Desember, 2021. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Perbesar
Selebgram Rachel Vennya menghadiriri sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, 10 Desember, 2021. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya Roland empat bulan hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.

Terdakwa Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga dituntut hukuman empat bulan percobaan dan denda masing-masing Rp 50 juta dan kurungan satu bulan penjara jika tidak membayar denda.  Sedangka petugas Bandara Soekarno-Hatta Ovelia Pratiwi dituntut hukuman empat bulan percobaan dan denda Rp 30 juta.  

Dalam surat tuntutan yang dibacakan tim JPU, Oktaviandi, Adib Fachri dan Syahnara itu juga disebutkan para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan dengan ketentuan selama delapan bulan tidak melakukan tindakan pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa masing-masing bersalah dan terbukti melanggar Undang-Undang karantina kesehatan, "kata jaksa Adib dalam sidang yang diketuai hakim Arief Budi Cahyono, Jumat 10 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Para terdakwa dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Jaksa hanya menuntut Rachel Vennya cs empat bulan masa percobaan dengan pertimbangan para terdakwa sopan. "Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU.

Atas tuntutan JPU itu para terdakwa menerima dan tidak menyanggah. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim karena keempat terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim memutuskan skors sementara persidangan. "Kami akan bermusyawarah beri waktu tiga puluh menit, putusan nanti akan dibacakan, "kata Arief kepada terdakwa dan JPU.

Sidang kasus Rachel Vennya ini memantik perhatian khalayak luas. Selain dikunjungi oleh kawan-kawannya, Rachel juga didampingi ibundanya. Ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dipenuhi sesak awak media yang meliput persidangan selebgram, konten kreator dan pengusaha makanan dan baju anak ini.

Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus ini setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Keberangkatan Rachel Vennya ke Negeri Paman Sam itu dalam rangka menghadiri acara New York Fashion Week 2022 bersama brand Erigo.

AYU CIPTA

KOREKSI: Judul dan isi berita ini telah diubah karena ada kekeliruan tentang tuntutan JPU. Dengan demikian kekeliruan itu telah diperbaiki.    

Baca juga: Sidang Perdana di PN Tangerang, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus