Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelaskan alasan vonis pidana Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, hanya 6,5 tahun penjara. "Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata hakim ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, Harvey Moeis terseret perkara ini awalnya karena PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi dan penjualan ekspor. Di sisi lain, ada perusahaan smelter swasta yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin atau PT RBT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT Refined Bangka Tin, jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk, terdakwa tampil mewakili PT RBT," ujar Eko. Namun, Harvey Moeis tidak masuk dalam struktur PT RBT, baik komisaris maupun direksi. Ia juga bukan pemegang saham perusahaan tersebut.
"Terdakwa beralasan hanya membantu temannya Direktur Utama, yaitu terdakwa Suparta," kata Eko. Sebab, Harvey berpengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
Oleh karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RBT, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah perusahaan tersebut dengan PT Timah. Majelis hakim menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.
"Dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT RBT," tutur Eko. Hakim juga menilai Harvey tidak berperan signifikan dengan kerja sama para pengusaha smelter peleburan timah dengan PT Timah.
Selanjutnya, Eko menyebut PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP). "Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," ucap Eko.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 12 tahun penjara.
Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey Moeis dapat disita. Bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.