Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Reaksi Kejagung dan Pakar Hukum Soal Saksi Ahli di Kasus Korupsi Timah Dilaporkan ke Polisi

Kejaksaan Agung menilai pelaporan saksi ahli kasus korupsi timah, Bambang Hero, ke polisi adalah langkah yang salah besar.

13 Januari 2025 | 18.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo saat menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ormas Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Perpat melaporkan ahli lingkungan itu atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah. Bambang Hero adalah saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis itu.

Bambang Hero membantah tudingan bahwa dia tidak kompeten menghitung jumlah kerugian yang timbul dalam kasus tersebut. “Saya dibilang tidak kompeten itu tidak benar ya, bohong besar itu. Karena, kalau saya tidak kompeten, tidak mungkin perhitungan saya itu diterima oleh majelis hakim,” kata dia kepada Tempo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Dia mengatakan perhitungan kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Permen itu, kata dia, menyebutkan yang berhak menghitung jumlah kerugian itu adalah ahli kerusakan lingkungan dan atau ahli valuasi ekonomi. Poin tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). “Jadi, dengan begitu, clear kan?” ujar Bambang Hero.

Kapuspenkum Kejagung: Pelaporan Bambang Hero ke Polisi Salah Besar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai pelaporan Bambang Hero ke polisi adalah langkah yang salah besar. Harli mengatakan posisi ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang.

Menurut dia, apabila mengacu pada Pasal 1 angka 28, Pasal 120, dan Pasal 186 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justru ahli harus dilindungi dalam memberikan keterangan.

“Jadi salah besar jika ahli dilaporkan karena keterangannya dalam pembuktian suatu peristiwa pidana,” ujar Harli ketika dihubungi di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Harli menegaskan ahli telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ucapnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu juga mengatakan pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut sebesar Rp 271 triliun. Putusan itu, kata dia, menunjukkan pengadilan juga sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara. “Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul: Keterangan Ahli Tak Bisa Dipidanakan

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan keterangan saksi ahli di pengadilan tidak bisa dipidanakan. “Ahli yang memberikan keterangan dalam suatu perkara, baik pidana atau tata usaha negara, dan keahliannya sesuai dengan ilmu yang dikuasai tidak bisa dilaporkan secara pidana,” kata Chudry saat dihubungi pada Ahad, 12 Januari 2025.

Chudry mengatakan pihak yang tak sependapat dengan keterangan ahli bisa menyangkalnya dengan kesaksian ahli lainnya. “Silakan ajukan saksi lain untuk membantah, bukan malah dipidanakan,” kata dia.

Lebih lanjut, Chudry menjelaskan keterangan saksi ahli merupakan bagian dari alat bukti. Hal itu diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Jadi seorang ahli tidak bisa dipidana karena ia memberikan keterangan ahli, dan itu adalah salah satu alat bukti dalam persidangan,” ujarnya.

Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah mencermati peran saksi ahli dalam persidangan dengan merujuk KUHAP. Jika hal itu dilakukan, sudah selayaknya polisi menolak gugatan terhadap Bambang Hero tersebut.

“Saran saya kepada pihak kepolisian adalah menolak laporan polisi tersebut,” kata Chudry.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar: Pelaporan Bambang Hero Tak Punya Dasar yang Jelas

Adapun dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan gugatan terhadap Bambang Hero soal kerugian korupsi timah tidak punya dasar yang jelas. Dia meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh ormas Bangka Belitung tersebut.

Abdul meyakini polisi tidak akan memproses laporan tersebut karena menabrak prinsip dalam hukum acara pidana. Alasannya, Bambang hadir sebagai saksi ahli atas permintaan jaksa penuntut umum. 

“Jadi mustahil laporan ini akan sampai kepada JPU dan JPU akan menuntutnya. Bahkan JPU harus bertanggung jawab melindungi ahli jika ada pihak yang menuntut keterangan yang diberikan dalam persidangan,” kata Hadjar saat dihubungi pada Ahad.

Hadjar mengatakan keterangan Bambang soal kerugian keuangan negara merupakan salah satu alat bukti. Untuk itu, ujar dia, polisi tidak bisa memproses laporan tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.

Jika keterangan saksi ahli dinilai keliru, hal itu bisa dibantah dengan menghadirkan kesaksian dari ahli yang lainnya. “Jadi tidak ada yang salah dari pendapat itu, dan keterangan di pengadilan oleh ahli bukanlah kejahatan,” kata Hadjar.

Dia mengatakan Bambang hadir sebagai saksi ahli telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan Bambang soal jumlah kerugian negara dalam korupsi timah sesuai dengan keahliannya.

Annisa Febiola, Nandito Putra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pesan Jubir PCO Jika Masyarakat Temukan Penipuan Berkedok Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus