Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

Otto mengklaim sebelum Tim Hukum Anies-Muhaimin mengikuti sidang di MK, dirinya sudah lebih dahulu menjadi tim hukum sidang di MK.

4 April 2024 | 08.11 WIB

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, merespons sindiran anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, yang menyebut pihaknya punya jam terbang yang tinggi, tapi jarang terlibat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Otto mengklaim, sebelum Tim Hukum Anies-Muhaimin mengikuti sidang di MK, dirinya sudah lebih dahulu menjadi tim hukum sidang di MK. Bahkan, kata Otto, dirinya sudah bersidang di MK sejak Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie menjabat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebelum mereka beracara di sini, saya sudah beracara di sini. Waktu Pak Jimly itu saya sudah di sini. Waktu kasus Khofifah itu saya menangani, Pilkada," kata Otto usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3  April 2024.

Menurut Otto, sindiran itu terlalu merendahkan tim hukum yang membela Prabowo-Gibran. Dia menilai, sindiran itu tidak etis untuk diucapkan. 

"Berbagai perkara ada di sini. Jangan underestimate. Kalau menilai seperti itu, itu tidak etis ya. Taat aturan beracara enggak ngerti katanya. Mereka belum beracara satu pun, saya sudah beracara pertama kali," ucap dia. 

Otto mengatakan, tim hukum Anies-Muhaimin bisa mengecek sendiri mengenai rekam jejak Tim Pembela Prabowo-Gibran menangani sengketa Pemilu di MK. "Salah mereka, salah. Putusan kita sudah banyak di sini, itu bisa dicek. Sebetulnya enggak perlu saya jawab, kalian kan tau lah kualitasnya," kata Otto. 

Adapun anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun kembali menyindir Tim Pembela Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Itu bedanya orang yang jam terbangnya tinggi, tapi mendarat di MK-nya jarang. Nah, kita mendarat di MK sering," kata Refly saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

Hal itu dia ungkapkan setelah Tim Pembela Prabowo-Gibran meninggalkan tempat doorstop. Mendengar hal tersebut, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, hanya tersenyum ke arah kamera sambil memamerkan cincin-cincin di jemarinya.

Sebelumnya, Hotman mengatakan hal serupa soal jam terbang. Ini dia ungkapkan dalam konferensi pers dengan awak media di tengah jeda sidang. "Hari ini terbuktilah kepiawaian dan jam terbang tinggi dari tim lawyernya 02 ini benar-benar terbukti," tutur Hotman.

Sidang PHPU Pilpres hari ini merupakan yang keempat. Agendanya adalah pembuktian dari KPU selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menghadirkan sejumlah ahli dan saksi. 

Selain KPU dan Bawaslu, hadir juga Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus