Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kopi sianida pembunuhan terhadap, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Jessica yang didampingi dengan pengacaranya, Otto Hasibuan, mendatangi PN Jakarta Pusat, pukul 13.38 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jessica tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya soal persiapannya mengajukan PK. “Saya enggak berbuat apa-apa, semua pengacara saya,” katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otto mengatakan, ada dua alasan, Jessica mengajukan PK tersebut. “Pertama, ada novum (bukti baru). Kedua, ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata Otto.
Jessica Wongso Setelah Bebas
1. PK telah Terdaftar
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan bahwa, Jessica Wongso, telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat kuasa hukumnya. Peninjauan kembali itu terdaftar dengan nomor 7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut," kata Zulkifli, Rabu, 9 Oktober 2024. "Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili."
2. Alasan Mengajukan PK
Novum yang dikeluarkan adalah sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV atau kamera pengawas di tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP yang dimaksud Otto adalah Cafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Otto menuding Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, memiliki rekaman CCTV atau kamera pengawas di Cafe Olivier yang tidak pernah ditampilkan di pengadilan. Hal ini diketahui dari wawancara Edi dengan Karni Ilyas. “Ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam konferensi, sehingga menjadikan semua kejadian ini menjadi tidak masuk akal,” kata Otto, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kendati demikian, ia menyebut beruntung karena mendapat rekaman CCTV tersebut. “Kami memberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” ucap Otto.
3. Kekeliruan Hakim
Otto menduga ada kekeliruan hakim dalam menangani kasus perkara kopi sianida tersebut. “Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan karena kekeliruan hakim,” ujar Otto. “Karena hanya dalam kasus Jessica inilah dia merasa bersalah melakukan pembunuhan dengan racun, tanpa korbannya diautopsi."
Otto mencontohkan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Barat oleh Ferdy Sambo serta kasus Vina Cirebon. "Ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya, 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianida," kata Otto.
4. Pendaftaran PK Bertepatan Ulang Tahun Jessica
Otto mengatakan, pendaftaran PK ini bertepatan dengan ulang tahun Jessica Wongso. PK, kata Otto, adalah hak seseorang yang tidak merasa berbuat salah. “Terus terang saja, ini tidak mudah bagi kami,” kata, Otto, Rabu, 9 Oktober.
Pada saat ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat, sehingga pembicaraan ihwal PK berlangsung berhari-hari. Kebetulan, kata Otto, tim kuasa hukum menemukan sejumlah bukti baru. “Ada novum dan kekeliruan hakim,” ujarnya.
5. Kejanggalan Menurut Pengacara Jessica
Menurut Otto, tiga hari setelah Mirna diformalin dan akan dikubur, lambungnya kembali diperiksa. Hasilnya, ditemukan sianida 0,2 miligram. "Pertanyaannya, mungkinkah dari tiada menjadi ada, apalagi orangnya sudah mati?"
Otto menyebut ada juga bukti jumlah sisa kopi yang dicek Mabes Polri. Menurut dia, jumlah sisa kopi yang dicek kepolisian tidak cocok. "Kami ada hitung-hitungannya, dan kami sudah membeli gelas yang sama dengan itu. Kami bisa membuktikan itu nanti, bahwa itu melebihi," ucap Otto.
AMELIA RAHIMA SARI