Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria sebagai tersangka atas tindak pidana asusila kepada seorang mahasiswa perempuan. Azwindar adalah dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia. Ia sudah ditahan sejak Kamis, 17 April 2025 untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyidik telah menyita telepon genggam tersangka sebagai barang bukti. Ponsel tersebut digunakan oleh Azwindar merekam korban yang sedang mandi. "Korban adalah SS yang diintip dan direkam tersangka saat sedang mandi," ujar Condro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Condro menerangkan, perbuatan dokter PPDS itu dilakukan di sebuah indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tersangka mengintip korban yang sedang mandi. Tersangka kemudian melanjutkan tindakannya dengan merekam korban menggunakan ponsel. Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalamu trauma.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera meminta keterangan dari empat saksi. Polisi juga meminta pendapat dari seorang ahli hukum pidana sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.