Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekontruksi kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian, pada hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023. Rekonstruksi itu dilakukan di lokasi pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap Redho di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan dua tersangka yakni W alias Waliyin, 29 tahun dan Ridduan alias RD, 38 tahun. Rekonstruksi pertama digelar di rumah kos Waliyin, di Desa Triharjo, Sleman. Ini merupakan lokasi tempat eksekusi hingga mutilasi mahasiswa asal Pangkal Pinang Bangka Belitung tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rekonstruksi hari ini dari dua pelaku diperagakan 49 adegan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nugroho Arianto.
Rekonstruksi juga dilakukan di area sekitar rumah kos itu sebagai sebagai lokasi pengganti saat tersangka membuang potongan organ tubuh dan mengubur kepala korban.
Rangkaian pertemuan hingga peragakan kekerasan tak wajar
Rekonstruksi dimulai ketika salah satu tersangka Waliyin dan RD tiba di kos menggunakan sepeda motor pada Selasa 11 Juli 2023 silam.
Setelah bercakap cakap, tersangka Waliyin memperagakan menjemput korban dengan sepeda motornya kemudian kembali lagi ke kosnya. Adegan penjemputan korban hingga kembali ke kos Waliyin ini diketahui saksi yang merupakan tetangga kos pelaku.
Usai menjemput korban, tersangka Waliyin masuk ke kos dan menyerahkan korban pada RD yang sudah menunggunya.
RD lantas memperagakan saat mengajak korban duduk bersila dan adegan selanjutnya RD mengikat tangan korban ke arah belakang. Posisi pakaian korban saat itu juga dilucuti dan mulutnya ditutup lakban.
Tersangka RD yang berasal dari Jakarta namun tinggal di Bogor itu kemudian juga mendirikan korban lalu mendorongnya ke tembok. Saat itu posisi keduanya sudah di atas kasur kamar kos itu.
Adegan berikutnya memeragakan tersangka RD melakukan serangkaian kekerasan fisik hingga akhirnya korban meninggal. Setelah korban meninggal dunia, tersangka RD lalu menghubungi tersangka Waliyin yang saat itu sedang berada di angkringan dekat kosnya.
Selanjutnya, mutilasi untuk menghilangkan jejak
Sekembalinya ke kos, Waliyin sempat mengecek bagian leher korban. Mengetahui korban telah tewas kedua tersangka memutuskan memutilasi tubuh korban lalu memasukkan potongan tubuhnya ke dalam kantong plastik. Keduanya lantas menyusuri kawasan Turi hingga Tempel Kabupaten Sleman untuk membuang potongan tubuh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisari Besar Polisi FX Endriadi mengatakan aksi pelaku mengikat kaki dan tangan korban merupakan bagian tindak kekerasan untuk membunuh korban.
"Pembunuhan ini dilakukan dengan sejumlah kekerasan mulai kaki dan tangan diikat tali, dicekik, dipukul," kata dia.
Rekonstruksi yang turut dipadati warga itu melibatkan pula penyidik kejahatan kekerasan (jatanras), Polresta Sleman, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Negeri Sleman, hingga dokter forensik dan tim psikologi.
"Rekonstruksi untuk memberikan gambaran tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian serta menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka," kata dia.
Sebelumnya polisi menyatakan bahwa Redho Tri Agustian dan para pelaku pembunuhan terhadapnya berkenalan melalui grup media sosial Facebook. Mahasiswa Fakultas Hukum UMY itu disebut tewas karena tindak kekerasan yang tak wajar.