Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Disebut Tak Pernah Bergaul dengan Warga Sekitar Kosannya

Pelaku mutilasi mahasiswa UMY, Wahliyin, disebut sibuk bekerja dari pagi hingga malam sehingga tak pernah bergaul dengan warga di sekitar kosannya.

21 Juli 2023 | 16.39 WIB

Kosan Wahliyin, pelaku mutilasi mahasiswa UMY, di Dusun Krapyak, Desa Triharjo, Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa.
Perbesar
Kosan Wahliyin, pelaku mutilasi mahasiswa UMY, di Dusun Krapyak, Desa Triharjo, Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berinisial W alias Wahliyin disebut sebagai sosok yang tak pernah bergaul dengan warga di sekitar kosannya di RT 04 Dusun Krapyak, Desa Triharjo, Sleman, Yogyakarta. Ketua RT 4, Ngatijo, menyatakan Wahliyin biasanya sibuk bekerja dari pagi hingga malam hari. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ngatijo mengatakan Wahliyin sudah setahun tinggal di sana. Menurut dia, selama ini warga tak melihat ada kejanggalan dari perilaku pria asal Magelang, Jawa Tengah tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Meskipun orangnya memang tak pernah lapor, tak pernah kelihatan juga kalau ada kegiatan warga karena katanya sibuk kerja pagi sampai malam," kata Ngatijo saat ditemui Tempo, Jumat, 21 Juli 2023. "Selama setahun tinggal di sini, dia  juga tidak (menunjukkan gelagat) aneh-aneh." 

Berdasarkan pantauan Tempo, kos sendiri bukan kos tunggal yang terpisah dengan pemukiman. Melainkan seperti satu komplek yang terdiri dari beberapa kamar. Kos pelaku yang berada di posisi paling pinggir kini telah dilingkari garis polisi.

Menurut Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), di kosan inilah Wahliyin dan satu tersangka lainnya yang berinisial RD memutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian pada Selasa 11 Juli 2023. RD, menurut polisi, berasal dari Jakarta. 

Warga tak mendengar hal yang mencurigakan pada hari pembunuhan dan mutilasi

Ngatijo yang rumahnya hanya berjarak 50 meter dari kosan Wahliyin mengatakan tak mendengar sesuatu yang mencurigakan pada Selasa, 11 Juli 2023.

"Kalau disebut kejadiannya hari itu (Selasa malam) di sini tenang-tenang saja, nggak ada gegeran apa, warga dan penghuni kos lain juga nggak dengar apa-apa," kata Ngatijo.

Dia menyatakan terakhir kali melihat Wahliyin yang merupakan pegawai sebuah restoran di Sleman, Yogyakarta, pada Rabu malam, 12 Juli 2023. Setelah itu, warga kampung tersebut geger karena polisi kemudian melakukan memasang garis polisi sehari setelahnya dan melakukan penggeledahan pada Jumat, 14 Juli 2023.

"Ya dia sempat pulang Rabu malam, sepeda motornya ditinggal di pinggir jalan, setelah itu dia keluar pergi lagi dan tidak balik lagi," kata dia.

Selanjutnya, warga jadi kurang nyaman

Peristiwa mutilasi itu, menurut Ngatijo, membuat warga kampung yang semula hidup adem ayem jadi merasa kurang nyaman.Dia menyatakan warga menjadi lebih waspada jika ada orang asing yang masuk ke sana.

"Ya sekarang rasanya jadi khawatir, kurang nyaman saja habis ada kasus itu, apalagi pasti nanti juga ada rekonstruksi (kasus mutilasi) itu di sini, pasti akan ramai," kata dia.  "Sekarang warga juga jadi lebih waspada dengan orang asing, nanti saat rapat kampung kami akan buat aturan kalau tamu menginap 1 x24 jam wajib lapor."

Polda DIY menyatakan Wahliyin, RD dan Redho berkenalan di sebuah grup media sosial facebook. Ketiganya disebut berjanji untuk bertemu pada Selasa, 11 Juli 2023, itu. RD yang berasal dari Jakarta bahkan rela untuk datang ke Yogyakarta.

Pertemuan itu dilakukan di kosan Wahliyin. Menurut polisi, ketiganya sempat melakukan aktivitas kekerasan tidak wajar sebelum akhirnya Redho tewas. Wahliyin dan RD yang panik kemudian melakukan mutilasi mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY itu. Sejumlah bagian tubuh Redho bahkan sempat direbus agar menghilangkan jejak sidik jari. 

Setelah itu, Wahliyin dan RD membuang potongan tubuh Redho ke lima lokasi.  Penemuan potongan warga itulah yang kemudian membuat polisi berhasil mengungkap siapa pelaku mutilasi mahasiswa UMY tersebut.  Dari penggeledahan di kosan W, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul juga kompor gas beserta tabungnya. Polisi menyatakan terdapat DNA Redho di barang bukti tersebut.

Polisi menjerat Wahliyin dan RD dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus