Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja perempuan berinisial STA, 15 tahun, menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Korban yang tinggal di kawasan Tambora, Jakarta Barat, mengatakan tindak pencabulan itu sudah dilakukan ayah tirinya sejak tiga tahun yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ayah kandung korban, Rohmansyah, langsung melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Jakarta Barat hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dengan adanya laporan tersebut kami akan melakukan penyelidikan dulu," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Barat Iptu Reliana Situmpol saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juli 2021.
Menurut keterangan pelapor, korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak tiga tahun lalu. Saat itu korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kepada Rohmansyah, korban mengatakan tak mau mengadukan kejadian itu kepada ibu dan ayah kandungnya karena takut. "Dia takut, karena waktu pertama itu diancam sama ayah tirinya kalau sampai dia ngomong nanti ibunya sakit," kata Reliana.
Hingga pada pertengahan Juli 2021, korban STA akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibu tirinya soal kejadian itu.
Laporan kasus pencabulan terhadap remaja 15 tahun itu diterima oleh polisi dan akan ditindaklanjuti dengan memanggil terduga pelaku.
Reliana akan segera melakukan visum terhadap remaja yang diduga menjadi korban pencabulan tersebut. "Kami juga periksa saksi kemudian korban untuk dirujuk ke psikologi dan segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Reliana.