Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Siapkan Gugatan Perdata

Para korban penipuan dan penggelapan reseller iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani masih berharap uang mereka bisa kembali.

4 Desember 2023 | 20.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Para korban penipuan dan penggelapan reseller iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani masih berharap uang mereka bisa kembali. Harapan ditujukan kepada majelis hakim saat mereka menantikan sidang lanjutan hari ini, Senin 4 Desember 2023, digelar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para korban tetap meminta haknya dikembalikan ya karena mereka harus membayar orang orang yang memesan kepada mereka kan. Jadi, klien kami minta itu segera dikembalikan," kata Desi Hadi Saputri, kuasa hukum korban, saat dijumpai di ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin sore.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Desi, para korban yang kebanyakan reseller ini juga tengah kebingungan mengembalikan uang para korban lainnya yang di bawah mereka. "Jadi, bagaimana ya kan? Mereka enggak megang dan menikmati uangnya tapi harus mengembalikan, ditambah lagi keadaan ekonomi mereka lagi sulit."

Nantinya, lanjut Desi, jika PN Tangerang telah memutuskan perkara pidana, para korban rencananya akan kembali menuntut Rihana Rihani secara perdata. Tujuannya, untuk pengembalian uang. 

"Karena kalau pidana itu hanya sebatas dinyatakan bersalah atau tidak dan langsung dihukum berapa tahun, kurungan pidana badan tapi enggak ada pengembalian uang," tutur Desi.

Dalam sidang 21 November lalu, si kembar telah dituntut hukuman lima tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU), Mega Sari, menganggap keduanya dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus penipuan produk iPhone. 

Selain pidana penjara, juga pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.  

Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus reseller iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar. Polisi menerima laporan dari 17 korbannya yang beberapa di antaranya juga dilaporkan ke polisi oleh reseller di bawahnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus