Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pelaku kejahatan tertentu, seperti pemerkosaan, berpotensi menjadi residivis.
Pemerintah diminta menerapkan perlakuan khusus, seperti pemberian hukuman tambahan hingga pengebirian.
KUHP sejauh ini hanya mengatur tambahan hukuman penjara bagi penjahat kambuhan.
WAJAH Indra Septiarman tampak babak belur saat tiba di Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis sore, 19 September 2024. Hanya mengenakan celana pendek berwarna hijau, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari itu nyaris meregang nyawa di tangan warga Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam. Beruntung, anggota Polres Padang Pariaman berhasil mengamankannya sebelum amuk warga membesar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Fachri Hamzah (Padang Pariaman) berkontribusi dalam penulisan artikel ini.