Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ribuan Napi Diusulkan Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025, Ini Syarat Mendapatkannya

Ditjenpas usulkan ribuan narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

26 Maret 2025 | 21.05 WIB

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal bagi narapidana serta anak binaan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, 25 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma
Perbesar
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal bagi narapidana serta anak binaan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, 25 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusulkan ribuan narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Besaran remisi khusus itu mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari Antara, Ditjenpas Bali mengusulkan sebanyak 2.741 narapidana (napi) di 11 unit pelaksana teknis menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. “Pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP),” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara itu, Ditjenpas Aceh mengusulkan sebanyak 5.532 warga binaan menerima remisi khusus hari raya Idulfitri. "Kami mengusulkan sebanyak 5.532 warga binaan menerima remisi khusus pada Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto di Banda Aceh, Selasa.

Decky Nurmansyah mengungkapkan warga binaan yang menerima remisi tersebut telah melalui berbagai persyaratan seperti syarat administratif dan substantif, termasuk di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Lantas, bagaimana sebenarnya syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus tersebut? Berikut informasinya.

Syarat Mendapatkan Pengurangan Hukuman

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, adapun syarat seorang napi mendapatkan remisi pidana yaitu:

Syarat substantif:

1. Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan

2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan

3. Tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan Cuti Menjelang Bebas

Syarat administratif:

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Risalah pembinaan

3. Surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti

4. Salinan register F

5. Syarat Khusus Bagi Narapidana Tergolong PP99: Surat Justice Collaborator (JC), Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, menyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (Tindak Pidana Teroris)

6. Bukti Pembayaran denda dan Uang Pengganti / UP bagi Tindak Pidana Korupsi.

Jenis-Jenis Remisi

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 pasal 3 dan 4 membagi remisi menjadi beberapa jenis, yakni:

1. Remisi Umum

Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Aturannya, narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6–12 bulan berhak mendapatkan remisi satu bulan. Jika telah menjalani lebih dari 12 bulan, remisi yang diberikan adalah dua bulan. Pada tahun kedua, remisi meningkat menjadi tiga bulan, tahun ketiga empat bulan, tahun keempat dan kelima lima bulan, sedangkan tahun keenam dan seterusnya enam bulan.

2. Remisi Khusus

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak binaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi bagi Hindu, serta Waisak bagi Buddha.

Besarnya remisi khusus untuk tahun pertama adalah 15 hari bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6–12 bulan. Jika telah menjalani lebih dari 12 bulan, remisi yang diberikan adalah satu bulan. Pada tahun kedua dan ketiga, remisi tetap satu bulan, sementara pada tahun keempat dan kelima meningkat menjadi satu bulan 15 hari.

3. Remisi Kemanusiaan

Remisi ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Penerima remisi ini adalah narapidana dengan masa hukuman paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau yang menderita penyakit kronis.

4. Remisi Tambahan

Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara, melakukan tindakan yang bermanfaat bagi kepentingan sosial atau negara, serta berkontribusi dalam kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Antara dan Mohammad Hatta Muarabagja berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus