Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
VONIS ringan itu membuat Komisi Yudisial turun tangan. Jumat pekan lalu, Komisi membentuk sebuah tim yang terdiri atas seorang komisioner dan dua anggota staf ahli. Inilah tim yang ditugasi menelisik putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penggelapan 343 butir ekstasi yang melibatkan dua jaksa, Esther Tanak dan Dara Veranita. ”Vonisnya tak wajar,” ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kepada Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo