Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Ringan Sampai <font color=#FF0000>Lapis Ketujuh</font>

Pengadilan negeri menjatuhkan hukuman ringan terhadap dua jaksa yang menggelapkan ratusan barang bukti ekstasi. Komisi Yudisial membentuk tim untuk meneliti putusan tersebut.

14 Desember 2009 | 00.00 WIB

Ringan Sampai <font color=#FF0000>Lapis Ketujuh</font>
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

VONIS ringan itu membuat Komisi Yudisial turun tangan. Jumat pekan lalu, Komisi membentuk sebuah tim yang terdiri atas seorang komisioner dan dua anggota staf ahli. Inilah tim yang ditugasi menelisik putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penggelapan 343 butir ekstasi yang melibatkan dua jaksa, Esther Tanak dan Dara Veranita. ”Vonisnya tak wajar,” ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kepada Tempo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus