Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

14 Desember 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejarawan UI Dihajar Polisi

SEJARAWAN Universitas Indonesia, J.J. Rizal, dihajar polisi di depan Depok Town Square, Sabtu malam dua pekan lalu. Dalam sidang disiplin di Markas Kepolisian Resor Depok, Rabu pekan lalu, empat polisi penganiaya Direktur Komunitas Bambu itu dihukum kurungan tujuh hingga 21 hari.

Wakil Kepala Kepolisian Depok Ajun Komisaris Besar Ahmad Subarkah mengatakan keempat polisi itu terbukti melanggar disiplin dan tak menjunjung tinggi hak asasi manusia. Subarkah mengatakan petugas memukul karena kesal akan sikap Rizal yang berontak.

Keempat polisi itu dihukum dengan masa kurungan berbeda. Brigadir Sarjianto dihukum kurungan tujuh hari dan Brigadir Satu Supratman 14 hari. Brigadir Satu Antoni dan M. Syahrir dihukum 21 hari. Antoni mengaku memukul dada Rizal dua kali dan menendang kaki sekali. Syahrir menampar wajah Rizal. ”Dua puluh satu hari kurungan merupakan hukuman terberat dalam sidang disiplin,” kata Subarkah.

Rizal disergap polisi berpakaian preman di jembatan penyeberangan umum di depan Depok Town Square. Ketika itu, ia hendak pulang dari Stasiun Pondok Cina, sekitar pukul 23.30. Rizal dituduh sebagai bagian dari kelompok kriminal. ”Saya dipukuli hampir lima belas menit,” Rizal bercerita.

Rizal mengatakan sangat kecewa dengan keputusan sidang disiplin para penganiaya itu. Menurut dia, hukuman kurungan 21 hari menunjukkan kepolisian Indonesia belum memiliki komitmen melakukan reformasi. ”Ini menunjukkan polisi tak ingin berubah,” katanya.

Bupati Aceh Tenggara Dipenjarakan

BUPATI Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam, Armen Desky, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu. Armen terbukti melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004-2006 dan merugikan negara hingga Rp 26,9 miliar.

Ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan Armen terbukti mencairkan dan menikmati dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara 2004-2006. Bupati periode 2001-2006 itu membuat proposal fiktif untuk bantuan sosial dan kegiatan daerah. Dana itu ternyata mengalir ke rekening pribadi Armen dan rekan-rekannya.

Vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa pada sidang September lalu. Tapi jumlah dendanya menyusut. Jaksa menuntut denda Rp 300 miliar atau penjara delapan bulan serta ganti rugi negara Rp 5,328 miliar. Armen akhirnya divonis denda Rp 200 juta atau penjara empat bulan. Ia juga harus membayar uang ganti rugi Rp 2,355 miliar.

Marzuki Alie Mundur

SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie resmi mengundurkan diri dan digantikan Amir Syamsuddin, Ahad dua pekan lalu. Amir, sebelumnya Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberi mandat mempersiapkan pemilihan kepala daerah dan kongres kedua di Bali, Mei tahun depan.

Kabar pergantian Marzuki sudah beredar beberapa pekan lalu. Ia dianggap bersalah karena menunjuk sejumlah pemimpin komisi Dewan Perwakilan Rakyat tanpa berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat. Ia juga tak membicarakan hal ini dalam rapat pleno.

Manuver Marzuki dianggap memicu kemarahan Ketua Umum Demokrat Hadi Utomo. Marzuki dianggap menggalang kekuatan menjelang musyawarah nasional di Bali. Beberapa petinggi Demokrat, termasuk Hadi Utomo, melapor ke Ketua Dewan Pembina Partai, Susilo Bambang Yudhoyono, soal pengangkatan pemimpin komisi di DPR. Buntut pertemuan itu adalah rencana pencopotan Marzuki dengan alasan untuk berkonsentrasi di DPR.

Hadi Utomo mengatakan sangat mengapresiasi langkah Marzuki yang mengundurkan diri sebagai sekretaris jenderal partai. ”Jangan ditafsirkan yang tidak proporsional,” katanya.

Kantor Gubernur Papua Barat Dirusak

RATUSAN warga suku Arfak mengamuk dan merusak Kantor Gubernur Papua Barat, Senin pekan lalu. Mereka memprotes tidak terpilihnya Obeth Ariks Ayok Rumbruren sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat periode 2009-2014.

Pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat berlangsung Jumat dua pekan lalu. Ketua Dewan terpilih adalah Johan Auri dari Partai Golkar, sedangkan wakil ketuanya Robby Nauw dari Partai Demokrat dan Jimmy Demianus Idjie dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pemilihan Ketua Dewan itu diprotes suku Arfak. Mereka menuntut Obeth Ayok, Kepala Suku Arfak, menjadi Ketua Dewan. Mereka berorasi di Komisi Pemilihan Umum dan melanjutkan aksi di Kantor Gubernur. Ketika berorasi, massa tersulut amarah dan memecahkan kaca kantor.

Demianus Idjie mengatakan aspirasi yang disampaikan massa pendukung Obeth Ayok wajar-wajar saja. Ketua Dewan periode 2004-2009 ini mengatakan gugatan suku Arfak itu berawal dari pernyataan Gubernur Papua Barat ketika melantik anggota Dewan pada 2 Oktober lalu. Gubernur memberi Obeth Ayok harapan menjadi Ketua Dewan.

Gugatan Korban Obat Antifilariasis

MASYARAKAT korban pengobatan massal antifilariasis di Bandung menyiapkan gugatan perdata terhadap Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Tim advokasi sedang mengumpulkan surat kematian korban akibat efek samping pengobatan massal antifilariasis untuk melengkapi bukti dalam gugatan pidana. ”Awal tahun depan kami akan menggugat perdata, class action,” kata Royke Barce Bagalatu, Ketua Tim Advokasi Korban Pengobatan Antifilariasis, Selasa pekan lalu.

Akhir November lalu, keluarga dan korban pengobatan massal melaporkan dugaan salah prosedur dalam pengobatan massal antikaki gajah. Setidaknya delapan orang meninggal dan ratusan lainnya dirawat di rumah sakit dalam pengobatan itu. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pemerintah ke Markas Besar Kepolisian RI.

Royke mengatakan Menteri Kesehatan akan dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dan korban luka atau cacat. Menurut dia, tim advokasi sedang mengkalkulasi kerugian akibat biaya pengobatan korban keracunan, kematian, hingga dampaknya terhadap keluarga yang ditinggalkan. Menteri Kesehatan mengatakan siap menghadapi gugatan. ”Kita hadapi saja,” kata Endang.

Chandra Panggabean Divonis 8 Tahun

CHANDRA Panggabean, Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin pekan lalu. Pengadilan juga menghukum tujuh tahun penjara Juhal Siahaan, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tapanuli Utara dan anggota Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli.

Hakim Kusnoto mengatakan Chandra terbukti menghasut dan melakukan pemaksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat untuk menandatangani pembentukan Provinsi Tapanuli. Menurut dia, Chandra tak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Aziz. Chandra hanya dihukum dengan pasal penghasutan.

Unjuk rasa pembentukan Provinsi Tapanuli Utara di gedung DPRD Sumatera Utara pada 3 Februari 2009 berlangsung ricuh. Sekitar seribu pendukung merangsek dan merusak fasilitas gedung Dewan. Ketua DPRD Abdul Aziz Angkat keluar untuk menenangkan massa. Dia malah dilempari dan dipukul. Aziz tewas di tengah unjuk rasa itu.

Sejak Mei lalu, Pengadilan Negeri Medan menyidangkan 57 terdakwa. Delapan di antaranya diancam dengan pasal pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum Amrizal Tahar mengatakan akan mengajukan permohonan banding atas putusan Chandra. ”Pasal pembunuhan berencana itu terbukti dalam sidang,” kata Amrizal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus