Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JIKA diterbitkan, pastilah undang-undang itu teramat tipis: hanya meliputi enam bab, dan pasalnya pun cuma 23. Toh, kelahiran undang-undang ini tak urung membuat banyak pihak deg-degan. Bisa dimaklumi, selain namanya yang mengandung "rahasia", penyusunannya pun dianggap tertutup.
Isi beberapa pasalnyayang sedikit ituterkesan seperti karet: bisa mulur-mengkeret. "Walau untuk kepentingan spionase, ini bisa melebar ke mana-mana," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Ifdhal Kasim. "Pasal-pasalnya bisa menimbulkan multitafsir."
Di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), rancangan undang-undang ini juga memancing pro-kontra. Dalam satu diskusi bertema "Mewaspadai Legislasi RUU Kerahasiaan Negara", Jumat dua pekan lalu, anggota Komisi Pertahanan DPR, Djoko Susilo, bahkan menilai rancangan undang-undang itu tak perlu dilanjutkan. "Kami akan berusaha mengganjal pembahasan RUU ini," katanya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu, undang-undang ini bisa mengembalikan pemerintahan represif. "Pers tidak akan lagi bebas membeberkan dokumen yang menyangkut korupsi pejabat negara jika, oleh pejabat, dokumen itu dianggap rahasia negara," kata Djoko. Di DPR, kata Djoko, pro-kontra terhadap rancangan ini berimbang 50:50.
Dalam rancangan undang-undang ini, misalnya, disebutkan informasi yang diklasifikasi sebagai rahasia negara adalah operasi militer, teknologi persenjataan, kegiatan diplomatik, kegiatan intelijen, dan kegiatan pengembangan kriptografi. Adapun "umur" rahasia negara itu berkisar enam bulan hingga 30 tahun.
Rancangan undang-undang ini sebetulnya produk DPR periode 1999-2004. Namun, di tangan Presiden Megawati Soekarnoputri, rancangan ini mandek. Sampai Megawati lengser, rancangan ini tak diserahkan kembali ke DPR. "Jadi, menurut peraturan, pembahasan RUU ini dimulai lagi dari awal," kata Rustam E. Tamburaka, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, lembaga yang bertugas menyiapkan rancangan undang-undang, kepada Tempo.
Hanya, karena pernah disetujui DPR dan sudah "matang", besar kemungkinan rancangan undang-undang ini pula kelak yang akan dibahas DPR dan pemerintah. Rustam, anggota Dewan penggagas rancangan undang-undang ini, bercerita ketika itu, bersama 13 anggota DPR lainnya, ia mengajukan rancangan undang-undang tersebut. "Kita tidak memiliki undang-undang semacam ini, padahal sangat penting untuk melindungi bangsa," katanya.
Untuk menyusun undang-undang tersebut, DPR mengundang kepolisian, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Negara (BIN), serta sejumlah pakar politik dan hukum. "Kita meminta masukan mereka, kita diskusikan, dan jadilah RUU itu," kata Rustam. Di DPR, undang-undang ini menjadi salah satu prioritas untuk segera dibahas bersama sekitar 54 rancangan undang-undang lainnya.
Menurut rencana, paling lambat setelah masa reses, pertengahan Maret ini Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara akan disosialisasi ke sejumlah fraksi. "Banyak anggota DPR yang baru. Kami akan meminta masukan dari mereka lagi," kata Rustam. Melihat ringkasnya rancangan undang-undang ini, besar kemungkinan pembahasannya memang bakal ringkas pula.
"Itu yang kami khawatirkan," kata Ifdhal Kasim. Karena itu, ia berharap pembahasannya jujur dan terbuka. "Jangan sembunyi-sembunyi," Ifdhal menambahkan. Ia melihat ada sejumlah pasal dalam rancangan ini yang mengancam kebebasan publik memperoleh informasi. Bahkan definisi "rahasia negara" itu tak disebutkan secara tegas.
Menurut Ifdhal, dengan menyerahkan pengertian "rahasia negara" kepada tiap instansi, kelak setiap instansi akan mengeluarkan tafsir sesuai dengan "selera" masing-masing. "Atas nama rahasia negara, informasi bisa ditutup," kata Ifdhal. "Undang-undang ini menghidupkan kembali rezim ketertutupan."
Namun, bagi mantan Kepala Staf Teritorial TNI, Letjen (Purn.) Agus Wijoyo, rancangan undang-undang ini memang diperlukan. "Selama ini kita tak memiliki undang-undang semacam itu," katanya. Menurut Agus, lumrah pulalah operasi militer dan kegiatan intelijen ditetapkan sebagai rahasia negara. "Negara maju seperti Amerika Serikat juga tak membuka semua rencana mereka ke pers," kata Agus.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, juga melihat tak ada yang ditakutkan dengan undang-undang ini. "Orang salah mengerti, dikira Undang-Undang Rahasia Negara ini untuk menghalangi kebebasan," ujarnya kepada Sita Planasari dari Tempo. "Di semua negara demokratis pun undang-undang ini ada untuk melindungi dokumen negara."
Kritik dan saran di seputar rancangan undang-undang ini memang sudah mulai mengalir ke DPR. Ketua Badan Legislasi DPR, Muhammad A.S. Hikam, juga menjamin pembahasan rancangan undang-undang itu akan terbuka. "Tidak ada rahasia-rahasiaan," tuturnya. "Para aktivis LSM tak perlu khawatir."
L.R. Baskoro
Ancaman Sampai Mati
Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara memberi ancaman hukuman berat bagi mereka yang membocorkan hal-hal yang dinyatakan "rahasia negara". Inilah pasal-pasal yang mengancam pembocor rahasia negara.
Pasal 7 1. Rahasia negara ditentukan oleh pimpinan instansi dan diselenggarakan oleh aparat negara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 17 Setiap orang yang dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita, atau keterangan-keterangan rahasia negara yang diketahui karena kewenangannya atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikan kepada negara asing diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 18 Setiap orang yang dengan sengaja, untuk keseluruhan atau sebagian, mengumumkan, memberitahukan, atau menyerahkan kepada orang yang tidak berhak mengetahui rahasia negara berupa surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar, atau benda-benda yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya, atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya karena kewenangannya, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 19 Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan kegiatan untuk memiliki, menguasai, meneruskan, atau memberikan rahasia negara langsung maupun tidak langsung kepada negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi yang melawan pemerintah karena melakukan kegiatan mata-mata diancam pidana mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo