Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bebas bersyarat, entar diinfo segera waktunya,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, lewat pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.
Kabar kebebasan Rizieq Shihab diungkap pula oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh-tokoh FPI. Lewat channel YouTube-nya, Refly sempat menanyakan ihwal kebebasan Rizieq ini pada kuasa hukum Aziz Yanuar.
“Hari ini Habib Rizieq bebas. Saya sudah tanya ke Aziz Yanuar memang Aziz tidak menjawab ya atau tidak hanya mengatakan insya Allah doakan saja tapi tidak menolak soal kebebasan habib Rizieq yang terhitung hari ini,” katanya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.
Dalam amar putusannya Majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.
Majelis hakim ini dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) hanya terjadi di media massa.
"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. Atas dasar itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pidana 4 tahun kepada Rizieq Shihab terlalu berat.