Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Saat Ahok Terkejut Data Kejagung Soal Korupsi Pertamina Lebih Banyak dari yang Ia Tahu

Ahok mengaku terkejut dengan data yang dimiliki Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina. Dari fraud hingga transfer.

14 Maret 2025 | 07.46 WIB

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaha Purnama akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di anak perusahaan Pertamina. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahok, demikian nama populernya, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Maret 2025. Ketika Kejaksaan Agung mengumumkan kasus korupsi sekaligus menahan sejumlah tersangka, Ahok dengan semangat menyambar kasus korupsi minyak mentah ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepada sejumlah media, Ahok bahkan seolah sudah tak sabar untuk buka-bukaan. Ia mengaku punya data dan catatan rapat selama lima tahun ia menjabat komisaris utama, dari 2019 hingga 2024 di perusahaan minyak negara itu, yang bisa menguak tabir kasus korupsi itu menjadi terang-benderang. 

Ahok bahkan datang lebih cepat ke Kejaksaan Agung dari waktu yang sudah dijadwalkan penyidik. Ia tiba di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 08.36 WIB. Mengenakan batik coklat tua, Ahok mengaku senang bisa hadir memenuhi panggilan Kejaksaan.

“Tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan. Apa yang saya tahu, akan saya sampaikan,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini kepada wartawan sebelum memasuki gedung Jampidsus.

Ahok mengatakan dirinya sudah menyiapkan sejumlah data yang akan disampaikan kepada penyidik. Salah satunya yaitu data dan catatan rapat selama dia menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina. “Kalau diminta akan saya kasih,” ujarnya.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan dan baru keluar selepas magrib atau sekitar pukul 18.26 WIB. Kepada pers yang menunggunya, Ahok menyatakan cukup kaget dengan temuan Kejaksaan Agung soal kebijakan impor minyak mentah selama periode 2018-2023.

Ahok mengaku, selama pemeriksaan justru dirinya mendapatkan informasi detail mengenai kasus korupsi dari penyidik. Kejaksaan Agung, kata dia, punya data yang lebih banyak daripada yang ia tahu.

"Saya juga terkaget-kaget dikasih tahu tentang pengusutan kasus ini, ada fraud apa, ada penyimpangan apa, transfer seperti apa, itu tadi dijelaskan,” ujar Ahok. "Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” katanya.

Ahok enggan menjelaskan informasi yang diisampaikan penyidik selama pemeriksaan. Dia mengatakan informasi detail menganai fraud dan modus korupsi tersebut adalah kewenangan penyidik. “Itu biar penyidik. Nanti saat persidangan juga akan dibuka,” kata dia.

Sebagai komisaris utama di induk perusahaan, Ahok mengklaim tidak mengetahui bagaimana operasional di sub holding. Sebagai Komisaris Utama Pertamina, dia mengaku hanya bisa melakukan pemantauan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Saya itu sebagai Komisaris Utama hanya memonitoring dari RKAP, gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional. Untuk detailnya, data tersebut ada di perusahaan,” kata mantan Gubernur Jakarta ini.

Adapun selama pemeriksaan, Ahok memberikan sejumlah data mengenai catatan rapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) selama dia menjabat sebagai Komisaris Utama. Dia berharap data dan catatan rapat tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalaminya lebih lanjut di internal Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik mengajukan 14 pertanyaan yang bersifat umum kepada Ahok.

Harli juga mengatakan selama pemeriksaan, Ahok membeberkan sejumlah data dan catatan rapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Menurut dia, keterangan itu akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengumpulkan data yang detail terkait dugaan korupsi ini.

“Karena yang disampaikan hanya berupa data catatan rapat, nanti akan didalami lagi dan penyidik akan memeriksa saksi lainnya,” kata Harli.

Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut korupsi pengadaan impor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina, pada saat stok di dalam negeri masih cukup. 
 
Penyidik uga menemukan pembelinan minyak dengan harga research octane number (RON) 92 yang merupakan standar oktan untuk Pertamax. Padahal yang didatangkan atau diimpor adalah minyak dengan RON 90 dan RON 88.

Agar menjadi standar pertamax, minyak yang dibeli dicapur engan minyak RON 88 dengan RON 90, lalu ditambah zat tertentu agar menjadi RON 92. Dari sinilah kemudian muncul istilah Pertamax oplosan yang belakangan direvisi sebagai blending. Kejaksaan juga menemukan markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen.

Kejaksaan telah menetapkan 9 tersangka, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. 

Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. 

Kemudian Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.

  

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus