Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin di hadapan publik. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut penyidik lembaga antirasuah saat ini sedang bekerja untuk menanggapi kemunculan kembali Sahbirin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK sebelumnya menyebut Sahbirin melarikan diri seusai menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pada awal Oktober 2024 lalu. Sahbirin tiba-tiba muncul kembali untuk memimpin apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan pada Senin pagi, 11 November 2024 setelah lebih dari satu bulan tak terlihat di hadapan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK kemudian menanggapi kemunculan kembali Sahbirin. “Saat ini kedeputian penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya,” kata Tessa melalui pesan singkat, beberapa jam setelah kemunculan Sahbirin.
Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan langkah apa yang akan diambil para penyidik KPK. Tessa tidak menyampaikan apakah lembaganya akan langsung melakukan penangkapan terhadap Sahbirin atau tidak.
Setelah disebut kabur oleh KPK, Sahbirin Noor akhirnya muncul memimpin apel pagi Pegawai Pemprov Kalimantan Selatan di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru pada Senin.
Sahbirin muncul kembali di hadapan publik satu hari sebelum putusan praperadilan soal penetapan tersangka oleh KPK yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan tersebut pada Selasa besok, 12 November 2024.
Paman Birin menjadi tersangka, namun dia belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Ahad, 6 Oktober lalu. KPK menyatakan Sahbirin Noor hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025. Dia menjadi tersangka bersama enam orang lainnya.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman Birin, serta telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor. Namun Kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko menyangkal tudingan KPK tersebut. Menurut Agus tudingan KPK tak berdasar dan subjektif. Sebab, kata dia, istilah melarikan diri tidak ada di dalam KUHAP maupun peraturan pidana lainnya.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak lembaga antirasuah itu untuk segera menangkap Sahbirin Noor. “Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak,” kata Yudi melalui pesan singkat pada Senin, 11 November 2024.