Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga bocah, Daren Simarmata (2 tahun), Owen Simarmata (3 tahun) dan Nathan Simarmata (6 tahun) sedang bermain di teras rumahnya, di Gang Dahlia 7, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara pada Senin, 9 Desember 2024. Kedua orangtuanya bekerja, ibunya perawat di RS Murni Teguh dan ayahnya pengemudi taksi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak lama, muncul Rudi Sihaloho, 41 tahun, duduk di depan rumahnya. Kebetulan rumah mereka berhadap-hadapan. Melihat kehadiran pria yang tinggal sendirian ini, ketiga anak-anak itu bersembunyi ke balik jemuran yang berada di teras rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Entah kenapa, tak bisa ku kendalikan emosi. Tiga-tiganya mengintip-intip dari bawah jemuran. Sambil panggil aku kudis-kudis," kata Rudi di Mapolrestabes Medan, Selasa, 10 Desember 2024.
Dia lalu mengambil pisau dapur, ketiga anak langsung ditikam dan dibiarkan tergeletak bersimbah darah. Rudi mengaku sangat kesal karena ketiga korban sering kali mengejeknya. Semakin geram sebab orangtua korban tak menegur atau memarahi perbuatan para korban.
"Sering anak-anak itu manggil aku orang gila. Awas ada orang gila di depan rumah, tapi tak ditegur orangtuanya. Nyesal pun tidak ada guna, sudah terlanjur," ucap Rudi.
Setelah menikam korban, dia meninggalkan lokasi dengan menaiki sepeda. Warga yang heboh, membawa ketiga korban ke rumah sakit. Nyawa Owen dan Daren tidak dapat diselamatkan, sedangkan Nathan masih kritis.
Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, korban tewas akibat tikaman di perut dan dada. Motif pelaku karena sakit hati sering diejek-ejek ketiga korban.
"Tersangka sempat membuang pisaunya. Sorenya, dia mendatangai Pos Lantas Aksara dan mengaku telah membunuh anak-anak. Personel Unit Reskrim Polsek Medantembung datang dan membawa tersangka mencari pisau yang dibuang," kata Anhar.
Setelah pisau ditemukan dan disita, tersangka diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Dia dikenakan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat dua, ancaman pidananya penjara lima tahun atau denda Rp 100 juta. Ayat tiga, pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," sebut Anhar.