Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Empat termohon dalam praperadilan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap oleh polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 23 Juli 2019.
Adapun tiga termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan. Dalam jawabannya perwakilan dari Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Budi Novianto, menyatakan menolak dalil pemohon seluruhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalil-dalil yang diajukan untuk mengajukan praperadilan pemohon adalah tidak benar dan keliru," kata Budi dalam persidangan.
Para pengamen Cipulir korban salah tangkap tersebut adalah Fikri, 17 tahun, Fatahilah (12), Ucok (13), dan Pau (16). Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.
Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.
Budi menyatakan penyidik telah memproses atau memeriksa pemohon dakam penyidikan sesuai dengan prosedur hukum. Termohon telah melakukan penyidikan dengan benar. Maka termohon menolak membayar ganti rugi material sebesar Rp 662.400.000 dan kerugian I material Rp 88.500.000 serta merehabilitasi nama baik para pemohon di media massa nasional dan lokal.
"Menghukum para pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yng dihitung dalam," ujar Budi.
Tiga jawaban dari termohon lainnya juga menolak dalil pemohon.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mempertanyakan jawaban para termohon terutama pihak polisi. Menurut dia, termohon tidak menjawab substansi gugatan. "Yang kami masalahkan bukan prosedur administrasinya, tapi substansinya. Yang kami bicarakan bukan masalah teknisnya," ucap Oky setelah sidang.
IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini