Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sama-sama Menyangkut Keadilan Publik, Ini Beda Class Action dan Citizen Lawsuit

Meskipun memiliki kesamaan yang menyangkut keadilan publik, citizen lawsuit dan class action memiliki perbedaan.

7 Maret 2025 | 15.15 WIB

Puluhan warga Alar Jiban Desa Kohod mengikuti sidang perdana Gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025. Dokumen warga
Perbesar
Puluhan warga Alar Jiban Desa Kohod mengikuti sidang perdana Gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025. Dokumen warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Class action dan citizen lawsuit merupakan dua jenis gugatan hukum yang sering digunakan dalam upaya menuntut keadilan, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.

Meskipun memiliki tujuan serupa, yakni mencari penyelesaian hukum atas suatu masalah yang melibatkan kepentingan banyak orang, keduanya memiliki perbedaan signifikan, baik dari segi penggugat, tujuan, maupun pihak yang dituntut. Dilansir dari iblam.ac.id, ini perbedaan class action dan citizen lawsuit.

Perbedaan Class Action dan Citizen Lawsuit

1. Definisi
Class action adalah gugatan hukum di mana satu atau lebih penggugat bertindak atas nama kelompok yang lebih besar. Dalam sistem ini, keputusan hukum yang diambil akan berlaku bagi seluruh anggota kelompok yang diwakili. Umumnya, class action diajukan oleh konsumen, karyawan, atau pemegang saham yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak tertentu.

Sementara itu, citizen lawsuit adalah gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap pemerintah atau penyelenggara negara yang dianggap lalai dalam memenuhi hak-hak publik. Citizen lawsuit bertujuan untuk memperbaiki kebijakan atau regulasi yang dinilai tidak memihak kepentingan masyarakat.

2. Tujuan
Class action biasanya bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi bagi kelompok yang mengalami kerugian. Dengan adanya mekanisme ini, proses litigasi menjadi lebih efisien dan biaya hukum dapat ditekan.

Sebaliknya, citizen lawsuit tidak berorientasi pada ganti rugi materiil. Gugatan ini lebih menitikberatkan pada perubahan kebijakan agar pemerintah lebih serius dalam memenuhi hak warga negara.

3. Penggugat
Dalam class action, penggugat adalah perwakilan dari kelompok yang mengalami kerugian langsung, baik dalam bentuk materiil maupun non-materiil.

Sedangkan dalam citizen lawsuit, setiap warga negara bisa menjadi penggugat tanpa perlu membuktikan bahwa mereka mengalami kerugian langsung akibat suatu kebijakan atau tindakan pemerintah.

4. Hal yang Dituntut
Citizen lawsuit menitikberatkan pada kepentingan umum seluruh masyarakat, seperti kebijakan lingkungan, kesehatan, atau ketenagakerjaan.

Sementara itu, class action lebih spesifik pada kepentingan kelompok tertentu, seperti konsumen yang dirugikan oleh produk cacat atau investor yang mengalami kerugian akibat tindakan perusahaan.

5. Pihak yang Dituntut
Dalam citizen lawsuit, hanya pemerintah atau penyelenggara negara yang dapat dituntut. Jika pengadilan mengabulkan gugatan, pemerintah wajib mengeluarkan regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan publik.

Di sisi lain, class action dapat menuntut pihak swasta seperti perusahaan yang menyebabkan kerugian bagi sekelompok orang. Hasil tuntutan biasanya berupa ganti rugi atau pemulihan kondisi ke keadaan semula.

6. Contoh Kasus
Beberapa contoh class action yang terkenal di dunia antara lain gugatan pemegang saham Enron yang mendapatkan ganti rugi sebesar $7,2 miliar dan gugatan terhadap Toyota akibat kerusakan rem yang mengakibatkan ganti rugi sekitar $1 miliar.

Sementara itu, contoh citizen lawsuit dapat ditemukan dalam kasus pencemaran lingkungan akibat regulasi yang lemah. Warga negara dapat menggugat pemerintah agar mengeluarkan kebijakan perlindungan lingkungan yang lebih ketat.

7. Proses Pengajuan Gugatan
Pada class action, prosesnya dimulai dengan pemeriksaan awal oleh pengacara untuk menilai peluang menang. Jika memenuhi syarat, gugatan diajukan ke pengadilan dan menunggu sertifikasi sebagai gugatan kelompok. Setelah itu, hakim akan memutuskan apakah gugatan diterima dan memberikan keputusan terkait ganti rugi.

Citizen lawsuit di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang spesifik. Namun, warga negara dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme peradilan perdata atau melalui Mahkamah Konstitusi jika yang digugat adalah kebijakan pemerintah.

Pilihan Editor: Warga Kohod  Ajukan Citizen Lawsuit Soal Pagar Laut, Pemkab Tangerang Kirim Pengacara ke PN Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus