Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sandra Dewi Dipastikan Akan Jadi Saksi untuk Harvey Moeis di Persidangan

Sandra Dewi akan diperiksa di persidangan kasus sang suami Harvey Moeis. Namun, Kapuspenkum Kejagung belum membeberkan jadwal persis pemanggilan sebagai saksi.

20 Agustus 2024 | 17.58 WIB

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, memastikan pihaknya akan memanggil artis Sandra Dewi ke persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sandra terseret kasus ini karena suaminya, Harvey Moeis, merupakan salah satu terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Semua saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan di persidangan termasuk SD," ujar Harli saat ditanya Tempo, di gedung Kejagung, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Harli tidak memastikan kapan Sandar akan dihadirkan ke persidangan. Harvey Moeis sendiri akan kembali menjalani sidang pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Sebelumnya Sandra Dewi sudah pernah diperiksa jaksa sebagai saksi kasus korupsi timan ini. Jaksa juga sempat menyita sejumlah tas bermerk milik Sandra yang disebut sebagai alat bukti tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Harvey.

Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moeis dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Harvey menerima aliran dana korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.

Jaksa menyatakan Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refinned Bangka Tin bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Harvey, menurut jaksa, melakukan tindak pidana pencucian uang diantaranya dengan mengalirkan dana itu ke Sandra Dewi. Uang itu, menurut jaksa diantaranya digunakan untuk membeli 88 tas bermerk international untuk istrinya itu. 

Selain itu, Harvey Moeis juga disebut mengalirkan dana untuk membeli sejumlah properti seperti tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok  J-5 dan  blok J-7 atas nama Sandra Dewi. Selain itu ada juga untuk pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sandra Dewi, menurut jaksa, juga menerima aliran dana korupsi timah dari Harvey Moeis melalui asistennya, Ratih Purnamasari. Dana itu digunakan untuk keperluan keluarga mereka sehari-hari. Jaksa juga menyatakan Harvey melakukan pencucian uang dengan melakukan pembelian sejumlah mobil atas nama orang lain. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus