Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, memastikan pihaknya akan memanggil artis Sandra Dewi ke persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sandra terseret kasus ini karena suaminya, Harvey Moeis, merupakan salah satu terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semua saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan di persidangan termasuk SD," ujar Harli saat ditanya Tempo, di gedung Kejagung, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski begitu, Harli tidak memastikan kapan Sandar akan dihadirkan ke persidangan. Harvey Moeis sendiri akan kembali menjalani sidang pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Sebelumnya Sandra Dewi sudah pernah diperiksa jaksa sebagai saksi kasus korupsi timan ini. Jaksa juga sempat menyita sejumlah tas bermerk milik Sandra yang disebut sebagai alat bukti tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Harvey.
Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moeis dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Harvey menerima aliran dana korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.
Jaksa menyatakan Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refinned Bangka Tin bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Harvey, menurut jaksa, melakukan tindak pidana pencucian uang diantaranya dengan mengalirkan dana itu ke Sandra Dewi. Uang itu, menurut jaksa diantaranya digunakan untuk membeli 88 tas bermerk international untuk istrinya itu.
Selain itu, Harvey Moeis juga disebut mengalirkan dana untuk membeli sejumlah properti seperti tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan blok J-7 atas nama Sandra Dewi. Selain itu ada juga untuk pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sandra Dewi, menurut jaksa, juga menerima aliran dana korupsi timah dari Harvey Moeis melalui asistennya, Ratih Purnamasari. Dana itu digunakan untuk keperluan keluarga mereka sehari-hari. Jaksa juga menyatakan Harvey melakukan pencucian uang dengan melakukan pembelian sejumlah mobil atas nama orang lain.