Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satgas Serahkan Nama-nama Pegawai Kementerian dan Pemda yang Terlibat Judi Online

Hadi Tjahjanto mengatakan satgas akan terus mendistribusikan nama-nama pegawai kementerian dan lembaga yang terlibat judi online.

5 Juli 2024 | 16.05 WIB

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers usai penandatanganan berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan aset properti di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. Aset ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), badan Pengawasan Pemilu, BPS, dan Ombudsman. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers usai penandatanganan berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan aset properti di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. Aset ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), badan Pengawasan Pemilu, BPS, dan Ombudsman. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online atau Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan sejumlah kementerian dan lembaga meminta nama-nama pegawai mereka yang terlibat judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatakan satgas judi online akan terus mendistribusikan nama-nama pegawai kementerian dan lembaga yang terlibat judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Langsung kami tandatangani, kami serahkan, karena banyak permintaan dari kementerian/lembaga. Termasuk ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah,” kata Hadi saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2024.

Selain pegawai kementerian dan pemda, sejumlah anggota legislatif juga diduga terlibat judi online. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut ada lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya.

"Kami menemukan itu. Lebih dari 1000 orang," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ivan bersedia menyerahkan rincian data itu kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pernyataan Ivan itu terlontar usai Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menanyakan apakah ada anggota DPR yang turut bermain judi online.

"Ya. Kami akan kirim surat. Ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan," ujar Ivan.

Ivan menyebut bahwa jumlah transaksi yang tercatat PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi. Dia mengatakan, nilai transaksi tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, dan bukan tiap orang anggota dewan.

"Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," ucapnya.

Namun Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI menyatakan hanya dua orang Anggota DPR RI yang diduga terlibat atau bermain judi online.

"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Menurut dia, MKD DPR mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.

"Jadi penegasannya gitu ya, dua anggota Dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Adang.

Selain dua orang itu, kata dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR. "Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata mantan Wakil Kapolri itu.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus