Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemilik layangan di Bali, Dewa Ketut Sunatdiya, 50 tahun, yang menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power meledak dan terbakar ditangkap oleh polisi. Ia ditangkap dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan bahaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan. "Sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata dia, Senin, 20 Juli 2020.
Jansen menjelaskan awal mula kejadian pada Ahad, 19 Juli lalu sekitar pukul 15.00 WITA. Tersangka bersama anak angkatnya menerbangkan layang–layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.
"Jadi pukul 16.24 WITA terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," kata Jansen.
Jansen menjelaskan penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran. Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.
Menurut Jansen, pihak PT. Indonesia Power juga sempat mendatangi tersangka dan menjelaskan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP ayat 1 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum. "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum," kata Jansen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini